Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan bank berhak untuk tidak mengikuti Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) untuk menyetujui pengajuan kredit nasabah. Hal itu ia sampaikan terkait keluhan pengembang properti seputar banyaknya penolakan pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) karena riwayat pinjaman online atau pinjol.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Terkait pinjol, bank itu sebenarnya tidak terikat untuk mengikuti SLIK. Judgement sebenarnya ada di bank,” kata Dian di sela diskusi Percepatan Penyaluran Program 3 Juta Rumah di Jakarta Pusat, Jumat, 29 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dian mengutarakan perbankan merupakan pihak yang berhubungan langsung dengan calon penerima pinjaman. Bagi kreditur, kata dia, SLIK bisa membantu menilai rekam jejak calon nasabah.
Menurutnya, prinsip SLIK yang dikeluarkan OJK tidak menghambat upaya pengembangan ekspansi kredit. Termasuk hambatan pengajuan KPR yang sedang menjadi sorotan seiring upaya realisasi program 3 juta rumah.
Lebih lanjut, ia mengatakan sebagian orang dengan catatan merah SLIK karena pinjol terjadi karena ada tunggakan di lender yang tutup atau bermasalah. Hal itu membuat mereka terhambat saat mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
“Masalah pinjaman daring, kalau misalnya perusahaannya tidak ada, sudah tidak bisa dikembalikan (utangnya) itu pasti akan kita hapus di SLIK,” kata Dian.
Selain langkah penghapusan SLIK oleh OJK, menurutnya baik debitur maupun kreditur bisa ikut melapor agar ditindaklanjuti. Sementara itu, untuk pinjol legal yang perusahaannya masih beroperasi, permasalahan debitur perlu ditinjau lebih jauh. Pihaknya perlu memastikan apakah permasalahan pembayaran terjadi karena kesengajaan dari debitur atau memang ada kendala dari pihak lender.
Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Junaidi Abdillah ingin pemerintah memberikan kelonggaran kepada korban pinjaman online yang gagal mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Menurut Junaidi, banyak di antara mereka yang utang pinjol di bawah Rp1 juta namun terhambat saat mengajukan pembiayaan ke bank.
“Harapannya ada kebijakan kelonggaran. Gara-gara catatan pinjol sejutaan masa depan mereka dihukum,” kata Junaidi kepada Tempo, Kamis, 28 November 2024.
Dia mengatakan kerap mendengar keluhan dari pengembangan perumahan di jaringan Apersi yang menemukan pengajuan KPR subsidi calon klien gagal karena pinjol. Kebanyakan di antara mereka merupakan keluarga muda yang ingin memiliki hunian pertama.
Pilihan Editor: Ketum Kadin Arsjad Rasjid Sarankan Pemerintah Perkuat Ekonomi Domestik Ketimbang Naikkan PPN 12 Persen