Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ekonomi

Bappebti: Perdagangan Aset Kripto Tembus Rp 475,13 Triliun hingga Oktober 2024

Bappebti mencatat jumlah transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp 475,13 triliun hingga Oktober 2024.

23 November 2024 | 23.53 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatat jumlah transaksi aset kripto di Indonesia tembus Rp 475,13 triliun dari Januari hingga Oktober 2024. Kepala Bappebti, Kasan, mengatakan nilai ini meningkat 352 persen dari periode yang sama tahun lalu yakni Rp 104,91 triliun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Hal ini membuktikan perdagangan aset kripto merupakan salah satu pilihan perdagangan yang diminati masyarakat,” ujar Kasan dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu, 23 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurutnya, perkembangan transaksi aset kripto bisa mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pajak. Sejak 2022 hingga Oktober 2024, kata dia, penerimaan pajak dari transaksi aset kripto mencapai Rp 942,88 miliar.

Lebih lanjut, Kasan mengutarakan, jumlah pelanggan aset kripto hingga Oktober 2024 mencapai 21,63 juta pelanggan. Sementara itu, pelanggan yang aktif bertransaksi melalui Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) dan Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) pada Oktober 2024 berjumlah 716 ribu pelanggan.

Selain itu, jenis aset kripto dengan nilai transaksi terbesar di PFAK pada Oktober 2024 yaitu Tether (USDT), Ethereum (ETH), Bitcoin (BTC), Pepe (PEPE), dan Solana (SOL). Kasan berujar, peningkatan jumlah pelanggan saat ini menunjukkan potensi pasar aset kripto di Indonesia yang masih sangat besar. Ke depan, Indonesia diharapkan mampu menjadi salah satu pemimpin pasar kripto di dunia.

Kasan menambahkan, saat ini Bappebti turut memperkuat kolaborasi dengan organisasi regulator mandiri, asosiasi, dan para pemangku kepentingan terkait. Hal ini dilakukan untuk mengembangkan ekosistem dan tata kelola aset kripto.

Selain itu, upaya tersebut juga bertujuan untuk memperkuat regulasi dan meningkatkan literasi masyarakat. Dengan demikian, Bappebti optimistis nilai transaksi aset kripto akan kembali meningkat pada periode-periode selanjutnya.

Hingga saat ini tercatat sudah ada tujuh perusahaan yang sudah resmi menjadi PFAK. Ketujuh PFAK tersebut yaitu PT Pintu Kemana Saja (Pintu), PT Bumi Santosa Cemerlang (Pluang), PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto), PT Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib), PT Tiga Inti Utama (Triv), PT Sentra Bitwewe Indonesia (Bitwewe), dan PT CTXG Indonesia Berkarya (Mobee). Sementara itu, dari segi usia, menurutnya pelanggan aset kripto didominasi usia 18-35 tahun yang persentasenya mencapai 75 persen.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus