Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

BCA Pastikan Blokir dan Laporkan Rekening yang Terlibat Judi Online

BCA menegaskan akan memblokir rekening nasabah yang terlibat dalam transaksi judi online dan melaporkannya kepada aparat penegak hukum.

10 Juli 2024 | 20.45 WIB

Nasabah perlu tahu jam operasional Bank BCA di kantor cabang utama maupun kantor cabang pembantu. Foto: Canva
Perbesar
Nasabah perlu tahu jam operasional Bank BCA di kantor cabang utama maupun kantor cabang pembantu. Foto: Canva

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - PT Bank Central Asia Tbk. (BCA) menegaskan akan memblokir rekening nasabah yang terlibat dalam transaksi judi online. Executive Vice President Corporate Communication & Social Responsibility BCA, Hera F. Haryn, mengatakan BCA senantiasa memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"BCA tidak pernah memfasilitasi aktivitas judi online dalam bentuk apa pun dan akan melakukan pemblokiran rekening nasabah yang digunakan dalam aktivitas judi online dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku," katanya saat dihubungi Tempo pada Rabu, 10 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dia melanjutkan, BCA mendukung upaya aparat penegak hukum dalam memberantas judi online. BCA juga akan selalu memantau transaksi yang mencurigakan, termasuk apabila terkait dengan aktivitas judi online. Namun, Hera tak mau membeberkan berapa total rekening nasabah BCA yang terindikasi transaksi judi online dan berapa jumlah rekening yang telah diblokir hingga saat ini. 

Pada prinsipnya, kata dia BCA senantiasa menjalankan kegiatan operasional sesuai dengan ketentuan hukum dan aturan yang berlaku. Termasuk dengan menerapkan prinsip 'Know Your Customer' atau disingkat KYC. KYC merupakan prinsip perbankan untuk mengetahui identitas nasabah, memantau kegiatan transaksi yang dilakukan, termasuk pelaporan bila ada transaksi mencurigakan.

"Kami akan melaporkannya kepada aparat penegak hukum dan bekerja sama dengan lembaga-lembaga terkait, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tutur Hera.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan perbankan telah membekukan 6.056 rekening yang terlibat judi online. OJK juga meminta perbankan menuntup rekening dengan data nasabah yang sama. 

Dia menegaskan para bandar judi online akan dimasukkan dalam daftar hitam, sehingga tak bisa lagi membuka rekening di bank. “Mereka tidak boleh lagi membuka rekening di bank,” katanya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK pada Senin, 8 Juli 2024.

ANNISA FEBIOLA | ILONA ESTHERINA 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus