Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama aparat menindak penyelundupan barang selundupan senilai Rp 49 miliar. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penindakan tersebut dilakukan dalam waktu sepekan pada 4 hingga 11 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bendahara negara memaparkan penindakan dilakukan sebanyak 283 kali pada kurun waktu tersebut. Para pelaku menyelundupkan beberapa komoditas di antaranya garmen, tekstil, mesin elektronik, rokok, miras, dan narkotika. Kerugian negara diprediksi sebesar Rp 10,3 miliar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Sri Mulyani angka penyelundupan komoditas ilegal terus meningkat. "Tahun ini ada kenaikan lebih dari 10 persen," kata dia dalam konferensi pers hasil penindakan penyelundupan di kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jakarta Timur, Kamis 14 November 2024.
Sejak awal tahun hingga November 2024 telah dilakukan penindakan penyelundupan di bidang kepabeanan dan cukai sebanyak 31.275 kali. Terbanyak adalah penindakan impor tekstil dan produk tekstil (TPT).
Komoditas tekstil ilegal tersebut juga diperdagangkan dengan bebas di dalam negeri. "Ini yang meresahkan banyak masyarakat dan kita lihat banyak dijual di masyarakat luas."
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Budi Gunawan, mengatakan ada beberapa modus penyelundupan yang dilakukan. Sejumlah modus itu meliputi ketidaksesuaian dokumen, ekspor dan impor ilegal serta penyalahgunaan intervensi zona perdagangan bebas.
Ia memaparkan berdasarkan data intelejen keuangan empat tahun terakhir, total transaksi penyelundupan sekitar Rp 216 triliun.