Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Bea Cukai Pangkalpinang Musnahkan 3,9 Juta Rokok Ilegal Senilai Rp 3 Miliar

Rokok ilegal yang dimusnahkan ini merupakan hasil produksi dalam negeri yang diangkut dengan menggunakan truk ke Pulau Bangka.

3 Februari 2021 | 21.01 WIB

Petugas menggunakan alat berat mengubur rokok ilegal di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo, Kudus, Jawa Tengah, Jumat, 20 Desember 2019. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan sebagian besar lain dibuang ke TPA Tanjungrejo yang dimusnahkan dengan cara dicampur air limbah dan ditimbun. ANTARA
Perbesar
Petugas menggunakan alat berat mengubur rokok ilegal di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo, Kudus, Jawa Tengah, Jumat, 20 Desember 2019. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan sebagian besar lain dibuang ke TPA Tanjungrejo yang dimusnahkan dengan cara dicampur air limbah dan ditimbun. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Pangkalpinang -Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Tipe Madya Pabean C Bea Cukai Pangkalpinang melakukan pemusnahan terhadap 195.637 bungkus atau 3.912.740 batang rokok ilegal senilai Rp 3.961.897.000 yang merugikan negara.

Kepala KPP Bea Cukai Pangkalpinang Yetty Yulianty mengatakan jutaan rokok ilegal dimusnahkan tersebut merupakan hasil Operasi Gempur yang melakukan penindakan sebanyak 47 kali di Pulau Bangka periode November 2019 hingga September 2002.

"Rokok ilegal yang dimusnahkan ini merupakan hasil produksi dalam negeri yang diangkut dengan menggunakan truk ke Pulau Bangka. Akibat peredaran rokok ilegal ini, negara dirugikan sebesar Rp 1,7 miliar," ujar Yetty kepada wartawan usai kegiatan pemusnahan rokok ilegal di Komplek Perumahan Dinas Bea Cukai Pangkalpinang, Rabu, 3 Februari 2021.

Baca Juga: Cukai Naik, Sri Mulyani: Rokok Ilegal Tak Boleh Lebih dari 3 Persen

Seiring dengan naiknya tarif pita cukai, kata Yetty, pihaknya memprediksi peredaran rokok ilegal di Pulau Bangka akan meningkat. Namun dia berjanji kegiatan operasi dan pengawasan peredaran rokok ilegal akan ditingkatkan.

"(Cukai naik) Pasti lebih marak lagi. Namun kita sudah diperintahkan untuk melakukan operasi pengawasan rokok ilegal dengan nama Operasi Gempur untuk menekan peredaran rokok ilegal hingga tiga persen," ujar dia.

Yetty menuturkan penindakan terbesar terhadap rokok ilegal yang dilakukan Bea Cukai Pangkalpinang adalah pada bulan September 2020 dimana pihaknya berhasil mengamankan 208 ribu bungkus rokok ilegal atau setara dengan 4.160.000 batang dengan total perkiraan kerugian negara sebesar Rp 1,618 miliar.

"Rata-rata melanggar Pasal 29 ayat  Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai dimana rokok tersebut dipastikan ilegal karena tanpa dilekati pita cukai, dilekati pita cukai yang bukan haknya, menggunakan pita cukai tidak sesuai jenis atau golongan dan dilekati pita cukai palsu atau bekas," ujar dia.

Yetty mengharapkan peran serta masyarakat dan aparat penegak hukum untuk sama-sama mengawal penerimaan negara yang notabenenya akan digunakan untuk membiayai pembangunan negara.

"Jika menemukan rokok tanpa dilengkapi pita cukai (rokok ilegal) atau rokok yang dilekati pita cukai palsu atau terdapat keraguan terhadap pita cukai, diharapkan informasi tersebut disampaikan kepada kami untuk ditindaklanjuti. Hal itu adalah bentuk kepedulian kita bersama dalam hal memberantas peredaran barang ilegal yang juga sama artinya turut serta mengamankan penerimaan negara," ujar dia.

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Servio Maranda

Kontributor Tempo di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus