Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan akhirnya buka suara tentang kabar viral penerbangan dengan jet pribadi putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep dan istrinya Erina Gudono, yang diduga tidak mengikuti prosedur pemeriksaan kepabeanan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Terkait status penerbangan di video tersebut masih kami cek,” kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heriyanto, saat dihubungi di Jakarta, Senin, 26 Agustus 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, beredar video yang menunjukkan Kaesang dan Erina turun dari sebuah jet pribadi. Keduanya membawa sejumlah tas belanja yang seluruhnya langsung dibawa masuk ke mobil.
Direktorat Jenderal Bea Cukai menyebutkan bahwa mereka masih menyelidiki dugaan terkait barang-barang belanjaan Kaesang Pangarep dan istrinya, Erina Gudono, yang diduga tidak diperiksa oleh Bea Cukai.
Kontroversi penggunaan jet pribadi oleh Kaesang dan Erina masih menjadi topik hangat di media sosial. Warganet kini menyoroti kemungkinan bahwa barang-barang mereka tidak dikenakan pajak bea cukai karena langsung dimasukkan ke dalam mobil yang mereka gunakan.
Kasus barang bawaan yang berurusan dengan bea cukai
9 mobil mewah Kenneth Koh
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Nirwala Dwi Heryanto, memberikan penjelasan terkait sembilan mobil mewah milik pengusaha Malaysia, Kenneth Koh.
Nirwala menjelaskan bahwa Kantor Pelayanan Utama Tipe C Bea dan Cukai Soekarno-Hatta menahan mobil-mobil tersebut karena masa berlaku dokumen ATA (Admission Temporaire/Temporary Admission) Carnet sudah habis, sehingga mobil-mobil itu harus diekspor kembali ke negara asalnya.
Melalui prosedur ATA Carnet, kesembilan mobil tersebut diimpor sementara ke Indonesia. Jika batas waktu yang ditentukan terlewati, mobil-mobil tersebut harus diekspor kembali ke Malaysia. Importir juga harus membayar denda jika terlambat mengekspor kembali kendaraan tersebut.
Pengiriman sepatu yang dikenakan Bea Masuk dan Pajak
Seorang pengguna TikTok dengan akun @radhikaalthaf mengeluhkan tingginya beban bea masuk di Indonesia untuk sepatu impor yang dibelinya. Ia mengungkapkan bahwa dia harus membayar bea masuk sebesar Rp 31,8 juta untuk sepasang sepatu yang dibelinya seharga Rp 10,3 juta.
Pengiriman action figure yang dikenakan Bea Masuk dan Pajak
Youtuber Medy Renaldy juga membagikan pengalaman bahwa pengiriman mainan robot yang diterimanya untuk konten ulasan pernah dikenakan bea masuk yang tidak sesuai dengan harga sebenarnya.
Pengiriman hibah keyboard untuk Sekolah Luar Biasa (SLB)
Ada impor keyboard sebanyak 20 unit yang awalnya diberitakan sebagai barang kiriman melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT) pada 18 Desember 2022. Belakangan, baru terungkap di media sosial X bahwa keyboard tersebut sebenarnya merupakan barang hibah.
SUKMA KANTHI NURANI | ADIL AL HASAN | HAN REVANDA PUTRA | RIYAN AKBAR