Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan memberantas upaya penyelundupan 1.562 buah kosmetik berbagai jenis senilai Rp 152 juta. Langkah tersebut berasal dari 12 penindakan yang berlangsung selama periode 4 hingga 27 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengatakan bahwa sejumlah kosmetik yang ditahan tersebut merupakan barang bawaan penumpang yang diduga akan diperjualbelikan, bukan untuk keperluan pribadi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Penindakan 1.562 buah kosmetik berbagai jenis senilai Rp 152 juta yang berasal dari 12 penindakan berpotensi merugikan negara sebesar Rp 45,6 juta," ujar Askolani dalam Konferensi Pers Hasil Penindakan Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan di Bidang Kepabeanan dan Cukai dalam Mendukung Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, di Lapangan Parkir depan Gedung B, Bea Cukai Soekarno-Hatta, Area Cargo Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat, 29 November 2024.
Selanjutnya, Askolani berujar bahwa pada periode 4 hingga 27 November ini, secara keseluruhan Bea Cukai Soekarno-Hatta telah melaksanakan 239 penindakan kepabeanan dan cukai, dengan total nilai barang hasil penindakan sebesar Rp2,9 miliar.
Adapun barang-barang penyelundupan tersebut berpotensi merugikan negara sebesar Rp 870 juta. Askolani mengatakan penindakan yang dilakukan pada periode ini meningkat 7,66 persen dari capaian di periode yang sama tahun 2023.
"Jumlah penindakan ini meningkat 7,66 persen dari capaian di periode yang sama tahun 2023. Selain itu, juga dilaksanakan 28 penindakan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP), dengan total berat barang bukti sebesar 66,99 kg. Jumlah penindakan ini meningkat 47,37 persen dari capaian di periode yang sama tahun 2023," kata Askolani.
Untuk bidang kepabeanan, selain kosmetik, Bea Cukai juga menindak 289 unit handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT), 92 kg daging, penindakan atas pembawaan satwa dan tumbuhan oleh penumpang yang tidak dilengkapi izin, dan penindakan ekspor 224 kg Mitragyna speciosa (kratom).
Sementara untuk bidang cukai, ada 1.115.160 penindakan terhadap pita cukai MMEA impor golongan C palsu. Selain itu, terdapat penindakan terhadap 90.520 batang rokok, 29 kemasan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL), 2 kg tembakau iris, dan 141 batang cerutu yang melanggar aturan terkait pembawaan barang kena cukai (BKC) oleh penumpang. Penindakan juga dilakukan terhadap 318 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Kemudian, dari awal Januari hingga 27 November, Bea Cukai Soekarno-Hatta telah melaksanakan 4.029 penindakan atau rata-rata sebanyak 366 penindakan per bulan. "Jumlah ini naik signifikan 93,3 persen dari realisasi periode yang sama tahun sebelumnya, yaitu 2.052 penindakan pada tahun 2023," ujar Askolani.
Total perkiraan nilai barang hasil penindakan sepanjang tahun 2024 ditaksir senilai Rp 214,77 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 38,3 miliar. "Bea Cukai Soekarno-Hatta juga melaksanakan extra effort dalam pelaksanaan tugas sebagai revenue collector," katanya.