Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Bea Cukai Tindak 4.029 Penyelundupan Sepanjang 2024, Amankan Uang Negara Rp 38,3 Miliar

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan telah melaksanakan 4.029 penindakan upaya penyelundupan dari awal tahun hingga 27 November 2024. Rata-rata, Bea Cukai melakukan sekitar 366 penindakan setiap bulan.

30 November 2024 | 14.50 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Dirjen Bea Cukai Askolani (kiri) memusnahkan barang bukti Iphone 16 ProMax dengan cara dipotong di Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, 29 November 2024. Dok. beacukai.go.id

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menindak 4.029 penyelundupan sepanjang tahun ini hingga 27 November 2024. Tiap bulannya, Bea Cukai rata-rata menangani 366 penindakan. Dalam konferensi pers Hasil Penindakan Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan di Bidang Kepabeanan dan Cukai dalam Mendukung Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Askolani mengatakan jumlah tersebut naik signifikan 93,3 persen dari realisasi periode yang sama tahun sebelumnya, yaitu 2.052 penindakan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Total perkiraan nilai barang hasil penindakan sepanjang 2024 ditaksir senilai Rp 214,77 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 38,3 miliar," ujar Askolani di lapangan parkir depan Gedung B, Bea Cukai Soekarno-Hatta, Area Kargo Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat, 29 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Askolani mengklaim Bea Cukai Soekarno-Hatta jmelakukan upaya ekstra dalam menjalankan tugas sebagai pemungut pendapatan negara (revenue collector). Dalam catatannya, hingga 27 November 2024, total penerimaan dari kegiatan pengawasan mencapai Rp 272,53 miliar.

Penerimaan tersebut didominasi pengawasan barang kargo sebesar Rp154,83 miliar (56,8 persen), diikuti pengawasan barang penumpang sebesar Rp 68,6 miliar (25,2 persen), dan pengawasan barang kiriman sebesar Rp 49 miliar (18 persen).

Hingga 27 November 2024, Bea Cukai Soekarno-Hatta telah melakukan 15 penyidikan terhadap pelaku penyelundupan barang ilegal. Seluruh kasus tersebut, menurut Askolani telah mencapai tahap P21 atau status dari berkas perkara sudah lengkap. Mayoritas kasus penyelundupan menurutnya adalah ekspor satwa dilindungi sesuai CITES, yaitu sebanyak 12 kasus.

Selanjutnya, dalam penindakan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP), Askolani membeberkan ada 464 penindakan. Angka tersebut melampaui penindakan pada dua tahun sebelumnya, yaitu pada 2022 sebanyak 143 kali dan pada 2023 sebanyak 105 kali. "Penindakan 2024 diketahui top 5 barang penindakan itu adalah prekursor, kemudian ganja, kemudian ekstasi, kemudian tembakau sintetis, dan psikotropika metamfetamin atau sabu-sabu," kata Askolani.  

Ia mengatakan total barang bukti narkotika yang berhasil ditindak sebanyak 710 kg dengan perkiraan nilai barang narkotika mencapai Rp 763,14 miliar. Angka ini diklaim menyelamatkan generasi bangsa dari penyalahgunaan narkotika sebanyak 1,06 juta jiwa dengan menghemat biaya rehabilitasi mencapai Rp1,7 triliun. "Asalnya dari barang-barang narkotika itu dominan dari Spanyol, Malaysia, Tiongkok, Singapura, dan juga Thailand," ujarnya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus