Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Cara perhitungan pensiun dini UU Cipta Kerja saat ini sudah disahkan dan diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Regulasi ini mengatur berbagai hal tentang ketenagakerjaan, termasuk PHK, dan juga pensiun dini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terkadang seorang pekerja mengambil keputusan untuk pensiun dini karena beberapa hal. Namun, sebelum memutuskan untuk pensiun dini, maka harus memperhitungkan dulu berapa perhitungan pesangon pensiun dini menurut UU Cipta Kerja. Berikut ulasannya.
Syarat Pensiun Dini
Sebelum membahas cara perhitungan pensiun dini UU Cipta Kerja, akan dibahas terlebih dahulu mengenai syarat mengajukan pensiun dini. Perlu diketahui bahwa setiap pekerja baik yang berstatus PNS, maupun pegawai swasta berhak untuk mengajukan pensiun dini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Meskipun diperbolehkan, setiap pegawai yang ingin mengajukan pensiun dini harus memenuhi persyaratan untuk kemudian mendapatkan persetujuan dari perusahaan. Bagi pegawai swasta, ketentuan mengenai pensiun dini dan besaran pesangon tercantum dalam kontrak kerja.
Tetapi, ada pula yang tercantum dalam peraturan perusahaan, sehingga persyaratannya bisa berbeda antara satu perusahaan dengan perusahaan lain. Selain itu, dalam undang-undang juga tidak mengatur secara spesifik terkait batas usia pensiun karyawan swasta.
Namun, terdapat persyaratan umum yang bisa dijadikan sebagai gambaran untuk mengajukan pensiun dini:
- Berusia minimal 45-50 tahun
- Sudah mencapai masa kerja minimal 10, 15, atau 20 tahun tergantung ketentuan dari perusahaan
- Mengajukan surat permohonan pensiun dini dan mendapatkan persetujuan dari pihak manajemen perusahaan
- Melengkapi persyaratan administrasi sesuai dengan ketentuan perusahaan
- Surat permohonan pengajuan pensiun
- Surat nikah
- Akta kelahiran anak
- Pas foto
- Dan syarat lainnya sesuai ketentuan perusahaan
Cara Perhitungan Pensiun Dini UU Cipta Kerja
Cara perhitungan uang pesangon, UPHK, dan UPH secara resmi diatur dalam UU Cipta Kerja. Berikut adalah ketentuan untuk menghitung besaran pesangon bagi karyawan pensiun dini.
1. Perhitungan Uang Pesangon
UU Cipta Kerja terbaru menetapkan bahwa perusahaan wajib memberikan uang pesangon kepada karyawan yang terkena PHK, maupun pensiun dini dengan rincian sebagai berikut:
- Untuk masa kerja kurang dari 1 tahun, pesangon sebesar 1 bulan upah
- Untuk masa kerja 1 tahun sampai < 2 tahun, sebesar 2 bulan upah
- Untuk masa kerja 2 tahun sampai < 3 tahun, sebesar 3 bulan upah
- Untuk masa kerja 3 tahun sampai < 4 tahun, sebesar 4 bulan upah
- Untuk masa kerja 4 tahun sampai < 5 tahun, sebesar 5 bulan upah
- Untuk masa kerja 5 tahun sampai < 6 tahun, sebesar 6 bulan upah
- Untuk masa kerja 6 tahun sampai < 7 tahun, sebesar 7 bulan upah
- Untuk masa kerja 7 tahun sampai < 8 tahun, sebesar 8 bulan upah
- Untuk masa kerja lebih dari 8 tahun, sebesar 9 bulan upah
2. Uang Penghargaan Masa Kerja
- Masa kerja 3 tahun sampai < 6 tahun, sebesar 2 bulan upah
- Masa kerja 6 tahun sampai < 9 tahun, sebesar 3 bulan upah
- Masa kerja 9 tahun sampai < 12 tahun, sebesar 4 bulan upah
- Masa kerja 12 tahun sampai < 15 tahun, sebesar 5 bulan upah
- Masa kerja 15 tahun sampai < 18 tahun, sebesar 6 bulan upah
- Masa kerja 18 tahun sampai < 21 tahun, sebesar 7 bulan upah
- Masa kerja 21 tahun sampai < 24 tahun, sebesar 8 bulan upah
- Masa kerja lebih dari 24 tahun, sebesar 10 bulan upah
3. Uang Penggantian Hak
Cara perhitungan pensiun dini UU Cipta Kerja juga bisa diberikan dalam bentuk uang penggantian hak yang dihitung berdasarkan beberapa hal, diantaranya:
- Cuti tahunan yang belum diambil
- Biaya atau ongkos kepulangan untuk karyawan dan keluarganya ke tempat karyawan diterima bekerja
- Hal-hal lainnya yang ditetapkan dalam kontrak kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Contoh Perhitungan Pesangon Pensiun Dini
Seorang karyawan mengajukan pensiun dini setelah bekerja di sebuah perusahaan selama 15 tahun dan usianya sekarang adalah 46 tahun. Jika gaji terakhirnya adalah Rp10 juta, dan tidak memiliki sisa cuti tahunan, berapa pesangon yang harus dibayarkan perusahaan?
Pesangon: 9 x Rp10.000.000 = Rp90.000.000
UPMK: 6 x Rp10.000.000 = Rp60.000.000.000
Jumlah total pesangon = Rp150.000.000
Jumlah ini belum dipotong tarif PPh progresif yang tercantum dalam PP No.68 Tahun 2009 tentang tarif PPh 21 yang terdiri atas penghasilan berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, dan jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus.
Demikian cara perhitungan pensiun dini UU Cipta Kerja yang perlu diketahui oleh setiap karyawan yang bekerja di perusahaan swasta.
ANISA PRASETYA PUTRI KARTINI
Pilihan Editor: Perhatikan Syarat dan Hal Ini Sebelum Pensiun Dini