Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta -Lupa kode Electronic Filing Identification (EFIN) pajak merupakan hal yang kerap kali terjadi. EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada wajib pajak yang mengisi surat pemberitahuan (SPT) elektronik atau e-filling maupun pembuatan kode billing pembayaran pajak.
Ditjen Pajak pun membuka layanan melalui twitter terkait banyaknya keluhan dari masyarakat karena lupa kode EFIN. Layanan ini dibuka melalui kanal Twitter @kring_pajak dan live chat di situs www.pajak.go.id.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan, wajib pajak (WP) nantinya dapat menerima kode EFIN setelah melakukan konfirmasi data. Konfirmasi data dilakukan dengan menyampaikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nama, alamat terdaftar pada saat registrasi EFIN, alamat surat elektronik (e-mail), atau nomor telepon seluler terdaftar pada saat registrasi EFIN, dan tahun pajak SPT terakhir.
Baca juga: Hindari Server Overload, Wajib Pajak Diimbau Segera Lapor SPT
“Dalam hal ini, wajib pajak harus memberikan seluruh data tersebut kepada petugas kring pajak. Apabila data yang disampaikan cocok dengan data yang ada pada sistem DJP, maka WP akan menerima e-mail dari informasi@pajak.go.id yang berisi informasi EFIN dalam file berformat PDF yang terproteksi dengan kata sandi yang tercantum dalam e-mail yang sama,” kata Hestu lewat keterangannya pada Kamis, 8 Maret 2018.
Ditjen Pajak melayani pemberian informasi melalui Twitter, live chat, dan telepon ini selama waktu operasional, yaitu setiap hari kerja (Senin – Jumat) pukul 08.00 WIB – 16.00 WIB.
Hal terpenting, dia meminta masyarakat segera melaporkan SPT tahun pajak 2017 dengan memanfaatkan fasilitas penyampaian SPT secara elektronik. Layanan ini bisa diakses pada laman https://djponline.pajak.go.id, sebelum 31 Maret 2018 bagi wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2018 bagi WP badan usaha.
“Penyampaian lebih awal akan lebih baik karena dapat menghindari kemungkinan server overload atau gangguan teknis pada jaringan internet, sehingga wajib pajak terhindar dari risiko terlambat lapor,” ujarnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini