Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara tentang dugaan kasus korupsi dana iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan belum mendapatkan informasi resmi tentang kasus tersebut.
“Kita belum inform-kan, secara resmi belum inform. Itu kan masih disampaikan ke publik gitu ya, tapi kita belum tahu seperti apa. Tentu ada prosesnya terkait itu,” kata Dian saat ditemui usai acara peluncuran Roadmap Penguatan Bank Pembangunan Daerah (BPD) 2024 – 2027 di Grand Hyatt, Jakarta Pusat pada Senin, 14 Oktober 2024.
Sebelumnya, seperti dilaporkan Majalah Tempo pada 22 September 2024, seorang penegak hukum di KPK memastikan komisi antirasuah itu sudah menggelar rapat ekspose perkara kasus Bank BJB pada pekan pertama September 2024. Di dalam rapat itu, semua peserta menyetujui penanganan kasus itu naik ke tingkat penyidikan.
Rapat tersebut juga memutuskan adanya lima calon tersangka. Dua di antara mereka adalah petinggi Bank BJB, sementara tiga lainnya adalah pihak swasta. Mereka dituding berkomplot menggelembungkan anggaran dan belanja iklan yang merugikan keuangan bank tersebut, yang saham mayoritasnya dikuasai Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Kerugian negara dalam kasus Bank BJB termuat dalam laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu bernomor 20/LHP/XVII.BDG/03/2024 yang terbit pada 6 Maret 2024. Dokumen tersebut berisi hasil audit sejumlah kegiatan Bank BJB tahun 2021 – 2023. Salah satu kegiatannya ialah realisasi pengelolaan anggaran produk dan belanja iklan yang nilainya mencapai Rp801 miliar.
Temuan yang menjadi sorotan adalah alokasi belanja iklan media massa sebesar Rp341 miliar. Bank BJB menggandeng enam perusahaan agensi sebagai perantara dengan perusahaan media. Masalahnya, keenam perusahaan tersebut mendapatkan proyek itu melalui mekanisme pengadaan, pemilihan, dan penunjukan langsung.
Padahal, Surat Keputusan Direksi Nomor 0387 tentang Standar Operasional Prosedur Pengadaan Barang/Jasa Bank BJB mengatur mekanisme tersebut hanya berlaku untuk paket pekerjaan dengan nilai di bawah Rp1 miliar. Kontrak pekerjaan di atas Rp1 miliar harus dilaksanakan lewat tender.
Bank BJB telah buka suara tentang pemberitaan dugaan korupsi ini, melalui surat terbukanya kepada Bursa Efek Jakarta pada 17 September 2024. Dalam suratnya, Bank BJB menuliskan akan menghormati semua proses hukum dan bekerja sama dengan lembaga penegak hukum. Mereka juga menyatakan senantiasa menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dan transparan dalam operasionalnya, “termasuk penempatan iklan dan pihak ketiga”.
Riky Ferdianto berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pilihan Editor: Ditegur Kemenkominfo, ShopeePay Berkomitmen Berantas Judi Online
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini