Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Pailit adalah kondisi dimana perusahaan sudah berujung pada kebangkrutan atau gulung tikar. Pailit memang berbeda dengan kebangkrutan. Perbedaan dasar bangkrut dan pailit adalah bisa dilihat pada kondisi keuangan perusahaan. Perusahaan yang sudah bangkrut yang pasti kondisi keuanganya tidak sehat sehingga tak akan mungkin lagi bisa membiayai dana operasional perusahaan. Sementara itu pada perusahaan yang masih dalam tahap pailit, belum tentu kondisi keuangannya kolaps.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kebijakan yang mengatur adanya kepailitan dinyatakan dalam Pasal 2 ayat (1) UU No.37 tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang atau biasa orang-orang menyebutnya UU Kepailitan yang berbunyi :
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor serta tak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas nama permohonannya sendiri maupun atas nama permohonan satu atau lebih dari kreditornya".
Jika diperjelas, maka syarat perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan pasal di atas adalah sebagai berikut:
1. Harus mempunyai minimal dua kreditor atau lebih.
2. Tidak membayar lunas sedikitnya satu utang.
3. Utang tersebut telah jatuh tempo dan dapat ditagih.
4. Permohonan pailit bisa atas permohonan satu atau lebih kreditornya.
Kemudian jika berkaitan dengan hak para pekerja, maka perjanjian kerja dengan waktu tak tertentu yang tiba-tiba diputus hubungan kerjanya dengan alasan perusahaan pailit. Secara otomatis yang bersangkutan berhak atas uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, dan uang pesangon.
Adapun mengenai hak para pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu, maka yang bersangkutan berhak atas ganti rugi sebesar upah pekerja sampai dengan batas waktu berakhirnya perjanjian kerja.
PRIMANDA ANDI AKBAR