Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) membuka peluang evaluasi aturan penghentian perdagangan saham sementara atau trading halt. Hal ini merespons pernyataan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang meminta evaluasi aturan trading halt saat ada penurunan indeks harga saham gabungan (IHSG) secara drastis.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Irvan Susandy mengatakan mekanisme trading halt merupakan praktik umum yang juga dilakukan di bursa-bursa lain ketika indeks harga saham menurun. “Kami menerima masukan dari berbagai pihak,” ucap Irvan kepada awak media di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu, 19 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Tapi yang biasa kami review adalah angkanya. Di angka berapa dulu, seingat saya kita juga pernah pakai 7 persen, 12,5 persen, 20 persen,” katanya lagi.
Lalu, Bursa juga akan meninjau tergantung perilaku pasar atau market behavior dan perkembangan investor serta bursa-bursa lain. “Kami memang biasa melakukan review terkait hal ini,” ujarnya.
Terakhir kali BEI melakukan perubahan angka batasan trading halt ini, kata Irvan, ialah saat pandemi Covid-19. Sejak 2020, bursa menetapkan tiga batasan penghentian perdagangan sementara, yakni saat IHSG anjlok sebesar 5 persen, 10 persen, dan 15 persen. “Pada saat Covid kami ubah angkanya. Nah apakah ini akan diubah, ya mungkin saja, tapi coba kami kaji dulu,” tutur dia.
Pada perdagangan Selasa, 18 Maret 2025, IHSG sempat anjlok 5,02 persen ke level 5.146 dan memicu mekanisme trading halt oleh Bursa selama 30 menit.
Sebagai informasi, BEI memiliki tiga batasan penurunan IHSG yang dapat memicu trading halt. Pertama, trading halt dalam 30 menit. Jika IHSG turun lebih dari 5 persen dalam satu sesi perdagangan, BEI akan menghentikan perdagangan selama 30 menit. Ini memberikan waktu bagi investor untuk mencerna situasi pasar, seperti yang terjadi baru-baru ini.
Kedua, penambahan 30 menit penghentian perdagangan sementara waktu. Ini berlaku jika dilihat dari IHSG turun menjadi 10 persen, guna mencegah aksi jual yang semakin besar. Ketiga, jika IHSG terus melemah hingga lebih dari 15 persen, BEI dapat menghentikan perdagangan atau trading suspend hingga akhir sesi perdagangan atau lebih lama dengan persetujuan OJK. Ini adalah langkah ekstrem untuk menstabilkan pasar secara menyeluruh.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto turut menanggapi terjadinya penghentian perdagangan saham sementara imbas anjloknya IHSG. Ia mengatakan perlu adanya evaluasi ihwal aturan trading halt ini. “Regulasi halt yang 5 persen itu kan kemarin diberlakukan saat Covid-19. Tentu ini perlu ada review juga mengenai regulasi tersebut,” ucapnya di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa, 18 Maret 2025.
Eka Yudha Saputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.