Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

BEI: Realisasi Buyback Saham di Pasar Modal Baru Rp 876 M

Direktur Utama BEI Inarno Djajadi mengatakan realisasi buyback saham di pasar modal mencapai Rp 876,09 miliar terhitung pada 23 April 2020

24 April 2020 | 14.54 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Inarno Djajadi mengatakan realisasi buyback saham di pasar modal mencapai Rp 876,09 miliar terhitung pada 23 April 2020. "Ini adalah implementasi buyback saham tanpa RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)," ujar Inarno dalam konferensi video, Jumat, 24 April 2020.

 

Realisasi tersebut terhitung baru 4,5 persen dari total rencana buyback. Apabila diperinci, realisasi buyback yang dilakukan Badan Usaha Milik Negara baru Rp 181,63 miliar atau 1,8 persen dari total rencana nilai buyback saham perusahaan pelat merah yang sebesar Rp 10,15 triliun.

 

Sementara itu, realisasi buyback dari perusahaan non-BUMN baru Rp 694,46 miliar dari non-BUMN. Nilai itu adalah sekitar 7,6 persen dari total rencana buyback perusahaan non pelat merah yang sebesar Rp 9,16 triliun.

 

Inarno mengatakan total perusahaan tercatat yang berencana melakukan buyback adalah sebanyak 65 perusahaan tercatat, dengan rincian 12 BUMN dan 53 Non-BUMN. Dari 65 perusahaan ini diperkirakan nilai buyback saham bisa mencapai Rp 19,32 triliun.

 

Pembelian kembali atau buyback saham tanpa rapat umum pemegang saham (RUPS) adalah salah satu kebijakan yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan untuk meredam dampak negatif wabah Corona di pasar modal. Selain buyback, kebijakan lain yang dirilis otoritas adalah trading halt, perubahan batasan auto rejection, pelarangan transaksi short selling, dan perpanjangan batas waktu penyampaian laporan keuangan tahunan serta RUPS.

 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Surat Edaran OJK Nomor 3/SEOJK.04/2020 tanggal 9 Maret 2020. Isi dari edaran itu utamanya merelaksasi pembelian kembali atau buyback dapat dilakukan tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS).

 

OJK dan Self Regulatory Organization juga memantau bahwa kondisi pasar saham mulai mengalami perbaikan. Hal ini juga terjadi di mayoritas bursa global.

 

CAESAR AKBAR | BISNIS

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus