Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

BEM UI Kritik Kampus yang Mulai Terapkan Efisiensi Anggaran

BEM UI menganggap efisiensi anggaran di berbagai universitas berpotensi merugikan mahasiswa.

4 Maret 2025 | 04.09 WIB

Aliansi BEM se-UI usai menggelar aksi simbolik menutup gerbang masuk gedung Rektorat UI sebagai bentuk dukungan terhadap Satgas PPKS, Kamis, 27 Juli 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Perbesar
Aliansi BEM se-UI usai menggelar aksi simbolik menutup gerbang masuk gedung Rektorat UI sebagai bentuk dukungan terhadap Satgas PPKS, Kamis, 27 Juli 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) mengkritik perguruan tinggi negeri yang mulai menerapkan efisiensi anggaran setelah Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan instruksi penghematan. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Menyitir laman Instagram @bemui_official, mereka menilai kebijakan penghematan anggaran yang makin meluas ke berbagai sektor termasuk pendidikan perlu dikaji ulang. “Apakah kebijakan efisiensi ini benar-benar suatu hal yang bijak untuk dilaksanakan atau malah membuat mahasiswa tercekik?” demikian tertulis dalam akun instagram BEM UI yang dikutip pada Senin, 3 Maret 2025.

Dalam unggahan tersebut, BEM UI turut menyertakan potongan gambar ‘Surat Edaran Efisiensi Anggaran pada Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) 2025’. Edaran dengan nomor SE-551/UN2.R/KEU 2025 tersebut merespons edaran Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) yang menginstruksikan perguruan tinggi negeri melakukan penghematan. 

Edaran dari Kemendiktisaintek itu dikeluarkan pada 10 Februari lalu dan ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemnendiksaintek Togar Mangihut Simatupang. Surat Edaran nomor 4 tahun 2025 itu merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi anggaran. Salah satu poinnya adalah melakukan penghematan belanja daya dan jasa terkait penggunaan air dan listrik.

BEM UI menyatakan bahwa penghematan tersebut tak berpihak pada peserta didik. “Kampus yang seharusnya menjadi tempat belajar yang nyaman dan berkualitas kini terasa menjadi sebuah tempat penjagalan ilmu pengetahuan. Pemangkasan fasilitas dan pembatasan layanan akademik yang justru merugikan mahasiswa,” tulis mereka.

Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak Universitas Indonesia terkait adanya edaran penghematan. Berbeda dengan kampus lain, yakni IPB University yang menyatakan telah menerapkan surat dari Kemendiktisaintek. 

IPB University melalui Wakil Rektor bidang Resiliensi Sumberdaya dan Infrastruktur Alim Setiawan Slamet menerbitkan Surat Edaran Penghematan Daya Listrik. Unit kerja-unit kerja yang memiliki fasilitas teaching industry/factory, green house, cool storage, dan mesin industri yang menggunakan motor listrik dengan daya listrik besar diimbau untuk melakukan efisiensi dengan mengurangi jam operasional.

Edaran itu juga menyebut pembatasan operasional lift. Gedung yang memiliki fasilitas dua unit lift, hanya dapat mengoperasikan satu unit lift per hari secara bergantian. Diatur pula penggunaan pendingin ruangan, lampu penerangan, perangkat listrik lain di ruang kuliah, laboratorium, dan fasilitas akademik lainnya. 

Pengaturan penggunaan AC di luar kegiatan akademik dimulai pada jam 10.00 s/d 16.00 WIB dengan pengaturan suhu antara 23-25°C atau disesuaikan dengan kebutuhan. “AC harus dimatikan jika tidak diperlukan dengan mengutamakan penggunaan ventilasi udara/jendela. Ruangan yang menggunakan AC lebih dari satu unit diimbau untuk mengoperasikan maksimum 50 persen dari jumlah AC yang tersedia,” ujar Alim seperti dikutip dari laman resmi IPB University.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus