Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Beredar video di media sosial yang menyebutkan seorang wanita mengeluh karena harus membayar biaya pemindahan tiang listrik di rumahnya. Wanita yang diketahui berasal dari Desa Sukorejo, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur itu disurati PT Perusahaan Listrik Negara atau PLN (Persero) setempat dan dimintai uang sekitar Rp 11 juta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Awalnya (PLN) minta Rp 16 juta, mudun (turun) jadi Rp 7 juta, terus mboknya-mboknya (wanita yang bersangkutan) minta Rp 5 juta, diajak ketemu, bukan malah turun Rp 5 juta. Sekarang dapat surat malah naik menjadi Rp 11.044.512,” kata seorang pria yang mendampingi wanita itu dalam video yang diunggah akun X (Twitter) @Pai_C1, Rabu, 10 Januari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lantas, apakah pemilik lahan atau rumah harus membayar biaya pemindahan tiang listrik PLN?
Aturan Pemasangan Tiang Listrik PLN di Lahan Warga
Berdasarkan Pasal 27 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2009 tentang Kelistrikan, dijelaskan bahwa pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik, yaitu PLN dalam melaksanakan usahanya berhak untuk:
- Melintasi sungai atau danau baik di atas maupun di bawah permukaan.
- Melintasi laut baik di atas maupun di bawah permukaan.
- Melintasi jalan umum dan jalan (rel) kereta api.
- Masuk ke tempat umum atau perorangan dan memanfaatkannya untuk sementara waktu.
- Menggunakan tanah dan melintas di atas atau di bawah permukaan.
- Melintas di atas atau di bawah bangunan yang berada di atas atau di bawah tanah.
- Memotong dan/atau menebang tanaman yang menghalanginya.
Kemudian, apabila mengacu pada Pasal 30 Bab XI Penggunaan Tanah dalam beleid tersebut, pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman justru berhak mendapatkan ganti rugi atau kompensasi.
“Penggunaan tanah oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilakukan dengan memberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” dikutip dari Pasal 30 UU Nomor 30 Tahun 2009.
Perlu digarisbawahi, menurut Pasal 31 dalam beleid yang sama, kewajiban memberi ganti rugi atau kompensasi hak atas tanah tersebut tidak berlaku bagi setiap orang yang dengan sengaja mendirikan bangunan, menanam tanaman, dan lain-lain di atas tanah sudah mempunyai izin lokasi untuk usaha penyediaan tenaga listrik dan sudah diberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi.
Namun, dalam praktiknya, masih banyak masyarakat yang harus mengeluarkan biaya tidak sedikit untuk meminta pemindahan tiang listrik PLN. Selain yang dialami oleh wanita asal Sidoarjo tersebut, sebelumnya juga ramai keluhan dari akun @tinyhouselivinghigh di Instagram yang mengaku dipatok biaya sebesar Rp 10 juta untuk pemindahan tiang listrik.
“Kalau harga beda-beda ya, harga tiap case, bisa dari seberapa jauh mindahin tiang listriknya, seberapa banyak kabel terhubung ke tiang tersebut, dan lain-lain. Aku baca-baca di Google, bener-bener bervariasi harganya,” kata @tinyhouselivinghigh, Sabtu, 7 Januari 2023.
Cara Mengajukan Pemindahan Tiang Listrik PLN
Sementara itu, melansir unggahan akun X @pln_123 pada Selasa, 23 Agustus 2016, proses mengajukan pemindahan Alat Pembatas dan Pengukur (APP) serta tiang listrik PLN secara daring (online) dapat dilakukan dengan cara berikut:
- Membuat laporan melalui email ke [email protected] atau menghubungi Call Center (kode area) 123.
- Laporan berupa ID pelanggan, nomor identitas (KTP/SIM/Paspor), nomor telepon aktif, dan alamat (jalan, RT/RW, nomor bangunan, desa/kelurahan, kecamatan, provinsi).
- Petugas kemudian akan melakukan survei dengan datang ke lokasi
- Tindakan selanjutnya akan diputuskan sesuai kesepakatan PLN dan pemilik lahan.
Nantinya, saat survei, petugas juga akan menjelaskan biaya pemindahan tiang listrik PLN sesuai lokasi, tingkat kesulitan, dan faktor lainnya.
Dalam kasus wanita di sidoarjo, Manajer PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Sidoarjo, Miftachul Farqi Faris, mengatakan PLN berhak menggunakan tanah dan melintasi di atas atau di bawah tanah milik orang untuk menyediakan tenaga listrik, termasuk memasang tiang listrik. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
"Dalam pembangunan tiang listrik di lokasi kediaman Khotijah tersebut, PLN telah melibatkan perangkat desa dan masyarakat dalam perizinan maupun pelaksanaan pembangunan jaringan sekitar 1986," ujar Miftachul dalam keterangan yang diterima Tempo pada Jumat, 12 Januari 2024.
Miftachul mengatakan pemindahan tiang itu menyebabkan padamnya listrik yang menyuplai lebih dari 100 ribu pelanggan di Sidoarjo. Sehingga, kata dia, perlu percepatan pembangunan kembali tiang listrik untuk meminimalisir dampak akibat padam.
"Dari hasil penghitungan yang dilakukan PLN, diperlukan material dan jasa pekerjaan untuk pemindahan tiang dengan biaya sebesar Rp 11.044.512," ucap Miftachul.
MELYNDA DWI PUSPITA | TIM TEMPO