Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Ancar-ancar Bunga Ideal Pinjaman Online

Fintech peer-to-peer lending siap menaati aturan maksimal bunga pinjaman online yang digodok OJK. Berapa besaran idealnya?

14 Oktober 2023 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Warga membuka daftar aplikasi pinjaman online dari gawainya di Bandung, Jawa Barat, 2021. TEMPO/Prima Mulia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Anggota AFPI Bidang Hukum, Etika, dan Perlindungan Konsumen Ivan Tambunan menuturkan penyelenggara siap mengikuti dan menaati kebijakan soal batas maksimal suku bunga pinjaman online yang bakal ditetapkan OJK.

  • Bunga pinjaman online yang ideal diproyeksikan sebesar 12-18 persen per tahun. Artinya, tingkat bunga sebesar 0,03-0,04 persen per hari.

  • Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur mengatakan tim penyelidik telah mengantongi bukti awal dugaan kartel suku bunga pinjaman online tersebut.

JAKARTA — Penyelenggara pinjam-meminjam berbasis teknologi atau fintech peer-to-peer lending (fintech lending) harap-harap cemas menanti kebijakan mengenai aturan suku bunga pinjaman online yang sedang disusun Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Otoritas mengambil alih kewenangan penentuan suku bunga yang sebelumnya dilakukan secara mandiri atau self regulatory oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Anggota AFPI Bidang Hukum, Etika, dan Perlindungan Konsumen Ivan Tambunan menuturkan penyelenggara siap mengikuti serta menaati kebijakan yang bakal ditetapkan oleh OJK. “Kami tidak masalah OJK mengatur langsung batas maksimum bunga atau biaya pinjaman, sepanjang batasannya wajar dan berkelanjutan,” ujarnya kepada Tempo, kemarin.

Dia mengatakan, dalam menentukan tingkat bunga fintech lending, terdapat beragam faktor yang harus diperhatikan. Tak hanya dari sisi konsumen sebagai penerima pinjaman atau borrower, tapi juga dari sisi pemberi pinjaman atau lender.

“Bunga dalam fintech itu beragam bergantung pada model bisnis, produk pinjaman, dan tenornya. Kalau risiko besar dan tenor kecil, jumlah pinjaman kecil itu akan memiliki bunga lebih tinggi,” kata Ivan. Kepentingan lender sebagai pendana juga perlu diperhatikan dan mendapatkan perlakuan perlindungan yang adil. “Kalau high risk tapi bunga kecil, ya lender tidak tertarik.”

Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar menuturkan, dalam penetapan suku bunga pinjaman online, selama ini asosiasi senantiasa berkoordinasi secara intens dengan OJK selaku regulator. Adapun saat ini besaran bunga pinjaman online yang ditetapkan maksimum 0,4 persen per hari untuk seluruh anggota AFPI. Dia pun berharap batas maksimum ini tak akan diturunkan lebih rendah lagi. “Semoga jangan turun lagi.”

Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan literasi keuangan kepada siswi saat menghadiri acara Indonesia Sharia Financial Olympiad (ISFO) 2023 di Jakarta, 22 Mei 2023. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini



Praktisi sistem pembayaran, Arianto Muditomo, mengungkapkan bahwa secara umum tingkat bunga atau bagi hasil dalam pinjaman online dipengaruhi oleh sejumlah faktor, seperti skor kredit, jumlah pinjaman, risiko peminjam, inflasi, persaingan pasar, regulasi, lama pinjaman, dan jenis pinjaman yang diminta pada sudut pandang calon borrower. Sedangkan dalam penetapan akhirnya tetap dipengaruhi pula oleh biaya dana untuk membiayai pinjaman tersebut dari sudut pandang lender, termasuk di dalamnya nilai manfaat bagi lender, biaya administrasi pembiayaan, dan biaya operasional pembiayaan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Bila dilihat dari sudut pandang lender, imbal hasil dari fintech lending setidaknya di atas investasi pasar uang, yaitu ditambahkan premi risiko,” ucap Direktur Utama PT Penyelesaian Transaksi Elektronik Nasional (PTEN) tersebut. 

Adapun saat ini instrumen pasar uang meliputi deposito bank dengan tingkat imbal hasil 2-5 persen per tahun dan obligasi atau sukuk retail sebesar 6-9 persen per tahun. Dengan hitungan penambahan premi risiko dan pertimbangan rata-rata jangka waktu kurang dari satu tahun, bunga pinjaman online yang ideal diproyeksikan sebesar 12-18 persen per tahun. Artinya, tingkat bunga 0,03-0,04 persen per hari. Sedangkan saat ini batas maksimal suku bunga yang ditetapkan AFPI terlalu tinggi, yaitu 0,4 persen per hari.

Steering Committee Indonesia Fintech Society (IFSOC) Rico Usthavia Frans mengimbuhkan, jika dibutuhkan, bisa jadi dilakukan perbedaan tingkat bunga untuk pinjaman konsumtif dan produktif. “Namun ini dikembalikan kepada industri karena pricing yang baik adalah yang wajar dan sesuai dengan risiko, sedemikian rupa untuk mendorong pertumbuhan industri sektor riil maupun finansial,” katanya.

Keseimbangan pricing idealnya juga terjadi dengan mempertimbangkan suplai dan permintaan serta keberlanjutan industri. “Jika dipaksakan tanpa mempertimbangkan faktor-faktor itu, justru akan kontraproduktif.”

Menurut Rico, penentuan batas maksimum bunga pinjaman online juga masih memberikan kebebasan kepada para penyelenggara fintech lending untuk bersaing dan memberikan bunga sesuai dengan agresivitas dan risk appetite masing-masing. “Selain itu, kesepakatan batas atas ini semangatnya untuk melindungi peminjam dari bunga yang terlalu tinggi.”

OJK Turun Tangan Atur Bunga Pinjaman Online

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman, menjelaskan bahwa pengaturan batas maksimum bunga serta biaya pinjaman oleh AFPI baru dimulai pada November 2018 melalui Pedoman Perilaku Pemberian Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi secara Bertanggung Jawab bagi Anggota AFPI. Dalam pedoman itu, salah satu hal yang diatur adalah batasan maksimum bunga dan biaya pinjaman yang dapat dikenakan kepada penerima pinjaman, yaitu sebesar 0,8 persen per hari.

Seiring dengan perkembangan industri, per 5 November 2021, muncul aturan baru, yakni bunga dan biaya pinjaman serta biaya lainnya, selain biaya keterlambatan, maksimum 0,4 persen per hari yang dihitung dari pokok pinjaman. Sedangkan total biaya keterlambatan ditentukan maksimum 0,8 persen per hari. Total bunga, biaya pinjaman, dan biaya lainnya, termasuk biaya keterlambatan, maksimum 100 persen dari nilai pokok pinjaman.

“Dalam implementasinya banyak penyelenggara yang kemudian mengenakan bunga dan biaya pinjaman serta biaya lainnya di bawah 0,4 persen per hari, terutama penyelenggara yang menyalurkan pinjaman untuk sektor produktif,” ucap Agusman.

Agusman mengungkapkan setelah ini otoritas bakal memperbaiki regulasi dan mengambil alih wewenang penentuan bunga dan layanan pinjaman online secara langsung. “Ke depan, suku bunga ini akan kita atur langsung,” ucapnya kepada Tempo.

Dia membenarkan kabar bahwa sebelumnya otoritas menerapkan prinsip SRO untuk memberikan fleksibilitas yang mendukung pertumbuhan industri. “Industrinya memang masih baru dan terus bertumbuh sehingga ke depan perlu diarahkan, khususnya terkait dengan orientasi pembiayaannya.”

Otoritas memastikan akan mencari titik keseimbangan kepentingan konsumen agar layanan tetap aman, nyaman, dan terjangkau sembari menjaga minat pemberi dana atau lender. Dengan demikian, industri fintech lending diharapkan dapat tumbuh sehat.

Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Edi Setijawan menuturkan rencananya otoritas hanya akan mengatur batas atas atau batas maksimum bunga pinjaman online. “Secepatnya kami usahakan diterbitkan regulasinya pada tahun ini,” katanya.

Menurut Edi, dalam penentuannya, otoritas akan berpegang pada sejumlah pertimbangan, salah satu yang mendasar adalah menyerahkan kepada pasar untuk mencari keseimbangan antara permintaan dan penawaran. OJK akan mengintervensi untuk memastikan keadilan baik bagi peminjam, platform, maupun pemberi pinjaman.

Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Jakarta, 2019. TEMPO/Tony Hartawan

KPPU Kantongi Bukti Dugaan Kartel Bunga Pinjaman Online

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terus melakukan proses penyelidikan ihwal dugaan kartel suku bunga pinjaman online. KPPU resmi melakukan penyelidikan setelah mengendus adanya dugaan kartel dalam pengaturan atau penetapan suku bunga pinjaman kepada konsumen atau penerima pinjaman (borrower) yang dilakukan AFPI.

Berdasarkan penelitian, KPPU menemukan ada pengaturan oleh AFPI kepada anggotanya untuk menentukan komponen pinjaman kepada konsumen, khususnya mengenai penetapan suku bunga flat 0,8 persen per hari dari jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh konsumen atau penerima pinjaman. KPPU menemukan bahwa penetapan AFPI itu telah diikuti oleh seluruh anggota yang terdaftar, yang saat ini jumlahnya 89 entitas fintech lending. KPPU menilai penentuan suku bunga pinjaman online oleh AFPI berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur mengatakan tim penyelidik telah mengantongi bukti awal dugaan kartel suku bunga pinjaman online tersebut. “Saat ini semua masih berproses, karena dalam proses penegakan hukum nanti satgas penyidikannya yang akan menangani sebagai bagian dari proses penyelidikan, jika diperlukan,” ucapnya.

Deswin mengimbuhkan, pihaknya juga telah menerima surat dari AFPI perihal penyelidikan tersebut. “Mereka mau beraudiensi.” Namun hingga saat ini, KPPU belum memiliki rencana untuk merespons dan melakukan tindak lanjut pertemuan dengan asosiasi. “Semuanya bergantung pada tim penyelidikan awalnya,” ujar Deswin.

Sebelumnya, Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar mengatakan asosiasi telah mengirim surat kepada KPPU untuk melakukan klarifikasi. “Kami sudah mengirim surat untuk bertemu, tapi dari KPPU belum ada jawaban. Kami lagi tunggu jawabannya,” ucapnya.

AMELIA RAHIMA SARI | GHOIDA RAHMAH

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Ghoida Rahmah

Ghoida Rahmah

Bergabung dengan Tempo sejak Agustus 2015, lulusan Geografi Universitas Indonesia ini merupakan penerima fellowship Banking Journalist Academy batch IV tahun 2016 dan Banking Editor Masterclass batch I tahun 2019. Pernah menjadi juara Harapan 1 Lomba Karya Jurnalistik BPJS Kesehatan di 2016 dan juara 1 Lomba Karya Jurnalistik Kategori Media Cetak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2021. Menjadi Staf Redaksi di Koran Tempo sejak 2020.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus