Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Berapa Gaji dan Tunjangan PPPK Guru? Ini Besarannya

Gaji PPPK Guru diatur dalam Perpres No. 98 Tahun 2020 yang dibedakan oleh golongan dan masa kerjanya.

25 September 2023 | 14.17 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Peserta calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama menjakani pemeriksaan oleh panitia seleksi kompetensi sebelum memasuki ruangan ujian dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) di gedung Amel Convention, Banda Aceh, Aceh, Kamis, 23 Maret 2023. ANTARA / Irwansyah Putra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah telah menetapkan jadwal pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023. Keputusan tersebut terdapat dalam Surat Edaran (SE) Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) No. 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, KemenPAN-RB telah menetapkan sebanyak 572.496 formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun anggaran (TA) 2023. Jumlah tersebut dialokasikan untuk 78.862 formasi di 72 instansi pemerintah pusat dan 493.634 untuk pemerintah daerah. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun rincian alokasi formasi untuk instansi pusat sebanyak 28.903 CPNS dan 49.959 PPPK. Sedangkan di tingkat pemerintah daerah, terdapat 296.084 PPPK tenaga guru, 154.724 PPPK tenaga kesehatan, dan 42.826 PPPK tenaga teknis. 

Dengan demikian, alokasi formasi PPPK tenaga guru paling banyak dibandingkan PPPK tenaga lainnya dan CPNS. Lantas, berapa gaji dan tunjangan PPPK guru? 

Gaji PPPK Guru

Ketentuan gaji pokok PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Besarannya dibedakan oleh golongan dan masa kerja, dengan rincian sebagai berikut.

-    Golongan I: Rp1.794.900 - Rp2.686.200 (masa kerja 0-26 tahun).

-    Golongan II: Rp1.960.200 - Rp2.843.900 (masa kerja 3-27 tahun).

-    Golongan III: Rp2.043.200 - Rp2.964.200 (masa kerja 3-27 tahun).

-    Golongan IV: Rp2.129.500 - Rp3.089.600 (masa kerja 3-27 tahun).

-    Golongan V: Rp2.325.600 - Rp3.879.700 (masa kerja 0-33 tahun).

-    Golongan VI: Rp2.539.700 - Rp4.043.800 (masa kerja 3337 tahun).

-    Golongan VII: Rp2.647.200 - Rp4.214.900 (masa kerja 3-33 tahun).

-    Golongan VIII: Rp2.759.100 - Rp4.393.100 (masa kerja 3-33 tahun).

-    Golongan IX: Rp2.966.500 - Rp4.872.000 (masa kerja 0-32 tahun).

-    Golongan X: Rp3.091.900 - Rp5.078.000 (masa kerja 0-32 tahun).

-    Golongan XI: Rp3.222.700 - Rp5.292.800 (masa kerja 0-32 tahun).

-    Golongan XII: Rp3.359.000 - Rp5.516.800 (masa kerja 0-32 tahun).

-    Golongan XIII: Rp3.501.100 - Rp5.750.100 (masa kerja 0-32 tahun).

-    Golongan XIV: Rp3.649.200 - Rp5.993.300 (masa kerja 0-32 tahun).

-    Golongan XV: Rp3.803.500 - Rp6.246.900 (masa kerja 0-32 tahun).

-    Golongan XVI: Rp3.964.500 - Rp6.511.100 (masa kerja 0-32 tahun).

-    Golongan XVII: Rp4.132.200 - Rp6.786.500 (masa kerja 0-32 tahun). 

Tunjangan PPPK Guru


Selain gaji pokok, PPPK juga berhak menerima tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Berikut tunjangan PPPK sesuai Pasal 4 ayat (2) Perpres No. 98 Tahun 2020.

-       Tunjangan keluarga (suami/istri dan anak).

-       Tunjangan pangan.

-       Tunjangan jabatan fungsional.

-       Tunjangan jabatan struktural.

-       Tunjangan lainnya. 

Kenaikan Gaji Berkala dan Istimewa PPPK


Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas telah menyetujui aturan terkait kenaikan gaji berkala dan istimewa bagi PPPK. Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan MenPAN-RB No. 7 Tahun 2023. 

“Kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang mempunyai masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun dan bagi mereka yang sudah memenuhi persyaratan tertentu,” kata Anas di Jakarta dalam keterangan resminya, Kamis, 27 Juli 2023. 

Anas menjelaskan, regulasi tersebut untuk menindaklanjuti Perpres No. 98 Tahun 2020. Termaktub pada Pasal 3 ayat (1) sampai ayat (3). 

“Kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara,” bunyi Pasal 3 ayat (3) Perpres No. 98 Tahun 2020. 

 

MELYNDA DWI PUSPITA 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus