Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK menyita safe deposit box milik eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Jumat, 10 Maret 2023. Safe deposit box tersebut diketahui berisi uang tunai senilai Rp 37 miliar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut proses penyitaan tersebut dilakukan dengan didampingi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ivan mengatakan, dalam proses pengamanan safe deposit box Rafael Alun, penyidik PPATK ditemani oleh pegawai KPK.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Selain itu, Ivan mengatakan safe deposit box Rafael Alun di salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu kini sudah berada di PPATK. Selanjutnya, kata dia, PPATK akan melakukan pengembangan terkait isi dari kotak penyimpanan tersebut tersebut. "Iya (sedang dianalisis)," ujar dia.
Dilansir dari situs resmi Otoritas Jasa Keuangan, safe deposit box (SDB) adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh dan tahan api untuk menjaga keamanan barang yang disimpan dan memberikan rasa aman bagi penggunanya.
Umumnya, bank memberlakukan tiga jenis biaya SDB yang harus dibayarkan oleh nasabah, yaitu biaya kunci, biaya sewa, dan biaya Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Biaya kunci merentang mulai dari ratusan ribu sampai Rp 1 juta dibayarkan satu kali saat pendaftaran.
Biaya tersebut akan dikembalikan pada saat penutupan SDB apabila tidak terdapat kerusakan SDB, kehilangan kunci SDB, sewa tertunggak, dan atau kerugian lainnya bagi bank yang diakibatkan oleh penyewa.
Namun, apabila terdapat kerusakan SDB, kehilangan kunci SDB, sewa tertunggak, kerugian lainnya yang diakibatkan oleh penyewa melebihi biaya setoran jaminan kunci, maka selisih biaya tersebut akan menjadi beban penyewa
Harga sewa safe deposit box merentang sesuai dengan ukuran box. Setiap bank memiliki kebijakan tersendiri dalam penentuan biaya sewa. Biaya sewa SDB ukuran kecil (7,5 x 25 x 60 cm) biasanya dihargai sebesar Rp 500 ribu, sedang (12,5 x 25 x 60 cm) sebesar Rp 650 ribu, besar (25 x 25 x 60 cm) sebesar Rp1 juta, dan ekstra (87,5 x 37,5 60 cm) sebesar Rp 3 juta. Sementara itu, Biaya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen.
HAN REVANDA PUTRA