Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pembatasan jumlah uang yang boleh dibawa ke pesawat diatur oleh pemerintah Indonesia melalui Bank Indonesia (BI) dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kebijakan tersebut diberlakukan untuk menghindari tindak pencucian uang (money laundering) maupun kegiatan melanggar hukum lainnya.
Sebelumnya, pihak imigrasi Singapura (ICA) membekuk dua wanita Warga Negara Indonesia (WNI) lantaran membawa uang tunai senilai Rp 394 juta pada Rabu (10/05/2023). Keduanya diketahui tidak lolos pemeriksaan sinar-X setelah menumpang kapal ferry. Tidak hanya via jalur laut, bagaimana dengan ketentuan membawa uang di moda transportasi udara?
Aturan Membawa Uang di Pesawat
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No. 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut Pasal 2 ayat (2), uang tunai atau instrumen pembayaran lain dengan nilai paling sedikit Rp 100 juta atau dengan mata uang asing yang nilainya setara harus diberitahukan kepada pihak bea cukai.
Beleid tersebut diperkuat dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 99 Tahun 2016 tentang Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain ke dalam maupun ke luar Daerah Pabean Indonesia. Instrumen pembayaran lain yang dimaksud adalah giro, bilyet, warkat atas bawa cek, cek perjalanan, sertifikat deposito, dan surat sanggup bayar.
Daerah Pabean sendiri mencakup wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari kawasan darat, perairan, dan udara, serta zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen sesuai undang-undang kepabeanan. Pemberitahuan kegiatan membawa uang di pesawat atau alat transportasi lainnya melalui dua tahapan, yaitu:
- Menyampaikan pemberitahuan Pabean.
- Mengisi formulir mengenai pembawaan uang tunai atau instrumen pembayaran lainnya.
Tata Cara Membawa Uang Rupiah dari Indonesia
Dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 4/8/PBI/2022, setiap orang yang membawa uang tunai Rp 100 juta atau lebih keluar NKRI harus memperoleh izin dan Bank Indonesia. Selain itu, uang yang dibawa masuk wajib diperiksa keasliannya oleh petugas bea dan cukai.
Izin dari Bank Indonesia diberikan untuk kepentingan:
- Uji coba mesin uang.
- Aktivitas pameran di luar negeri.
- Hal-hal lain menurut pertimbangan BI atas dasar kepentingan umum.
Sebagaimana beleid yang sama, izin membawa uang ke pesawat atau keluar wilayah Indonesia hanya diberikan sebanyak satu kali dengan masa berlaku paling lama 30 hari kerja. Sementara permohonannya maksimal 15 hari kerja sebelum penerbangan. Kemudian, surat tersebut harus diserahkan kepada petugas bea dan cukai di tempat keberangkatan.
Sanksi Membawa Uang Tunai
Sesuai Pasal 6, setiap orang yang melanggar aturan membawa uang ke dalam maupun ke luar negeri akan dikenai sanksi administratif berupa denda 10 persen dari jumlah uang yang dibawa. Batas maksimal penetapan denda sebesar Rp 300 juta dan akan disetorkan ke Kantor Kas Negara.
Sisa uang Rupiah yang mendapatkan sanksi administratif akan dikembalikan kepada pemilik. Kewajiban pelaporan membawa uang Rupiah sebesar Rp 100 juta atau lebih sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) UU No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, tidak akan menghapus kewajiban untuk mendapatkan izin dari Bank Indonesia.
Demikian aturan jumlah uang yang boleh dibawa ke pesawat sesuai kebijakan Bank Indonesia serta Ditjen Bea dan Cukai. Dilansir dari laman beacukai.go.id, apabila seseorang membawa uang melebihi kriteria maksimal, yaitu Rp 1 miliar, maka denda yang ditetapkan sebesar 2 kali lipat dari denda awal.
Pilihan editor: Kenapa Pesawat tidak boleh Terbang di Atas Ka'bah?
MELYNDA DWI PUSPITA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini