Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Beredar Prediksi Tarif Kereta Cepat, Ini Perhitungan Tarif Antar Kota Kereta Api

Target operasional Kereta cepat Jakarta-Bandung diperkirakan pada Juni 2023.

10 Februari 2022 | 14.58 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sejumlah anak bermain di area proyek pembangunan Stasiun Kereta Cepat Jakarta-Bandung di Tegalluar, Kabupaten Bandung, Ahad, 23 Januari 2022. ANTARA/Raisan Al Farisi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Target operasional kereta cepat Jakarta-Bandung diperkirakan pada Juni 2023. Hal tersebut disebut Presiden Jokowi saat melakukan peninjauan di Terowongan 2 kereta cepat Jakarta Bandung pada Senin, 17 Januari 2022 lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain mengenai target operasionalisasi tersebut, belakangan pembahasan tarif kereta cepat juga jadi perbincangan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Diketahui beredar prediksi tarif kereta cepat Jakarat-Bandung berkisar antara 150-350 ribu. Adapun ide tarif tersebut disesuaikan dengan perhitungan sesuai studi yang dilakukan Polar Universitas Indonesia seperti yang diungkapkan Direktur Utama Kereta Cepat Indonesia Cina Dwiyana dalam rapat bersama Komisi V DPR, Senin, 7 Februari 2022.

Bagaimana aturan tarif tiket kereta api yang selama ini berlaku di Tanah Air?

Sebelumnya, tarif kereta api di Indonesia telah diatur dalam sebuah regulasi Peraturan Menteri No 17 tahun 2018 Tentang Pedoman Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan ada tiga jenis tarif. Tarif angkutan orang adalah harga satuan jasa pada suatu lintas pelayanan tertentu atas pelayanan angkutan orang dengan kereta api.

Tarif Dasar adalah besaran tarif yang dinyatakan dalam nilai rupiah penumpang kilometer (Rp/pnp.km) yang diperoleh dari hasil perhitungan biaya pokok ditambah keuntungan. Tarif Jarak adalah besaran tarif yang dinyatakan dalam rupiah per penumpang (Rp/pnp) yang merupakan hasil perkalian antara tarif dasar dengan jarak tempuh.

Jika keberangkatannya kereta api antar kota, maka perhitungannya menggunakan tarif jarak. Perlu diketahui pada Pasal 7 dijelaskan bahwa ada pembagian kelas transportasi yakni non ekonomi dan ekonomi.

Dengan komponen tarif di antaranya tarif dasar, tarif jarak, tarif tambahan. Pada pasal 8 berbunyi bahwa tarif dasar yaitu tarif yang ditentukan berdasarkan perhitungan biaya pokok dan keuntungan. Sedangkan tarif jarak ditentukan berdasarkan penetapan Badan Usaha Perkeretaapian.

Maka bila keberangkatan dengan kereta api antar kota, pengguna jasa kereta api akan membayar sesuai rekomendasi ketetapan dari perusahaan perkeretaapian yakni PT. KAI. Nah, bagaimana dengan rincian tarif kereta cepat Jakarta ke Bandung dan sebaliknya? Kita tunggu kalkulasinya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus