Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sebuah surat dengan kop Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) tentang pembatalan mogok nasional beredar. KSPI menegaskan bahwa tidak pernah ada pembatalan mogok dari 6 sampai 8 Oktober 2020, untuk memprotes Omnibus Law UU Cipta Kerja yang baru disahkan.
"Kami sampaikan bahwa surat tersebut adalah hoax," kata Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI Kahar Cahyono dalam keterangan di Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2020.
KSPI mengecam pihak-pihak yang telah memalsukan surat KSPI tersebut. "Ini adalah upaya untuk melemahkan aksi penolakan Omnibus Law," kata Kahar.
Mogok dilakukan merespons Omnibus Law yang disahkan di sidang paripurna pada Senin sore, 5 Oktober 2020. Pengesahan ini lebih cepat dari yang semula dikabarkan akan ketok palu pada 8 Oktober 2020.
Barulah setelah pengesahan, surat palsu ini beredar. Surat pembatalan mogok ini diteken oleh Presiden KSPI Said Iqbal dan Sekretaris Jenderal KSPI Ramidi.
KSPI kemudian mengimbau kepada buruh dan elemen masyarakat yang lain untuk mengabaikan surat tersebut. Kahar juga mengatakan aksi mogok
nasional tetap dilakukan mulai hari ini sebagai bentuk protes. Sehingga,
Kahar kemudian juga mengirimkan beberapa foto dan video aksi menolak Omnibus Law yang sudah mulai dilakukan hari ini di beberapa tempat oleh para buruh. Mulai dari Tangerang, Purwakarta, Surabaya, Batam, hingga Pasuruan.
FAJAR PEBRIANTO
Baca juga: Menaker Tulis Surat Terbuka Menjelang Mogok Nasional Buruh Tolak UU Cipta Kerja
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini