Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Jokowi meneken Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan), berisi 1.127 pasal pada 26 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Peraturan Presiden super, yang menggantikan 26 Peraturan Pemerintah dan 5 Peraturan Presiden, berisi berbagai hal mulai pengaturan ibu menyusui sampai makanan olahan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Masalah kesehatan ibu diatur dalam paal 9 sampai 15 mulai dari pra kehamilan sampai melahirkan. Bayi berhal atas air susu ibu eksklusif 2 tahun diatur dalam pasal 24. Disebutkan juga syarat seorang ibu baru boleh tidak menyusui jika menghadapi kondisi tertentu, seperti kondisi medis atau ibu dan bayinya terpisah karena suatu hal (pasal 24).
Untuk donor menyusui bagi bayi juga harus memenuhi syarat tertentu, seperti harus jelas identitas termasuk agamanya (pasal 27).
Persyaratan susu formula untuk bayi juga sangat ketat, seperti karena alasan medis sehingga ibu tidak bisa memberikan ASI-nya. Pihak klini atau rumah sakit dilarang mempromosikan produk susu formula, semenara pihak produsen juga sama sekali dilarang berpromosi di klinik atau tempat melahirkan, memberi potongan harga dan juga membuat iklan yang dimuat di media termasuk medsos (pasal 33).
1. Kesehatan ibu, bayi dan anak, remaja, dewasa dan lansia
2. Kesehatan penyandang disabilitas
3. Kesehatan reproduksi
4. Keluarga berencana
5. Gizi
6. Kesehatan gigi dan mulut
7. Kesehatan penglihatan dan pendengaran
8. Kesehatan jiwa
9. Penaggulangan penyakit menular dan tidak menular
10. Kesehatan keluarga
11. Kesehatan sekolah
12. Kesehatan kerja
13. Kesehatan olahraga
14. Kesehatan lingkungan
15. Kesehatan matra
16. Kesehatan bencana
17. Pelayanan darah
18. Transpalansi organ dan atau jaringan tubuh, terapi berbasis sel, sel punca, serta bedah plastik
19. Pengamanan dan pengguaan Sediaan Farmasi, Alkes dan PKRT
20. Pengamanan makanan dan minuman
21. Pengamanan zat adiktif
22. Pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum
23. Pelayanan kesehatan tradisional, dan
24. Upaya kesehatan lainnya