Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Berisi 1.127 Pasal, Apa Saja Isi PP Kesehatan yang Diteken Jokowi?

PP Kesehatan yang diteken Jokowi mengatur detil sejumlah masalaha, termasuk keharusan memberikan ASI ekslusif pada bayi.

30 Juli 2024 | 16.50 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Jokowi meneken Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan), berisi 1.127 pasal  pada 26 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Peraturan Presiden super, yang  menggantikan 26 Peraturan Pemerintah dan 5 Peraturan Presiden, berisi berbagai hal mulai pengaturan ibu menyusui sampai makanan olahan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Masalah kesehatan ibu diatur dalam paal 9 sampai 15 mulai dari pra kehamilan sampai melahirkan. Bayi berhal atas air susu ibu eksklusif 2 tahun diatur dalam pasal 24. Disebutkan juga syarat seorang ibu baru boleh tidak menyusui jika menghadapi kondisi tertentu, seperti kondisi medis atau ibu dan bayinya terpisah karena suatu hal (pasal 24).

Untuk donor menyusui bagi bayi juga harus memenuhi syarat tertentu, seperti harus jelas identitas termasuk agamanya (pasal 27).

Persyaratan susu formula untuk bayi juga sangat ketat, seperti karena alasan medis sehingga ibu tidak bisa memberikan ASI-nya. Pihak klini atau rumah sakit dilarang mempromosikan produk susu formula, semenara pihak produsen juga sama sekali dilarang berpromosi di klinik atau tempat melahirkan, memberi potongan harga dan juga membuat iklan yang dimuat di media termasuk medsos (pasal 33).

Berikut isi PP ini:

1. Kesehatan ibu, bayi dan anak, remaja, dewasa dan lansia

2. Kesehatan penyandang disabilitas

3. Kesehatan reproduksi

4. Keluarga berencana

5. Gizi

6. Kesehatan gigi dan mulut

7. Kesehatan penglihatan dan pendengaran

8. Kesehatan jiwa

9. Penaggulangan penyakit menular dan tidak menular

10. Kesehatan keluarga

11. Kesehatan sekolah

12. Kesehatan kerja

13. Kesehatan olahraga

14. Kesehatan lingkungan

15. Kesehatan matra

16. Kesehatan bencana

17. Pelayanan darah

18. Transpalansi organ dan atau jaringan tubuh, terapi berbasis sel, sel punca, serta bedah plastik

19. Pengamanan dan pengguaan Sediaan Farmasi, Alkes dan PKRT

20. Pengamanan makanan dan minuman

21. Pengamanan zat adiktif

22. Pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum

23. Pelayanan kesehatan tradisional, dan 

24. Upaya kesehatan lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus