Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Berkelit di Balik Kontrak Karya

20 Februari 2017 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Untung-Rugi Negosiasi

Bila perundingan buntu, Freeport akan mengurangi produksi hingga 60 persen karena pelarangan ekspor. Stop ekspor dikhawatirkan mengganggu perekonomian daerah dan menciptakan pengangguran.

PT Freeport Indonesia belum mau beralih status dari kontrak karya menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Tenggat yang diberikan pemerintah untuk beralih status terlampaui sejak Jumat dua pekan lalu. Proses negosiasi terancam buntu.

Perkiraan Pengurangan Karyawan: 10.130*

Terdiri atas:
- 1.000 pekerja kontraktor
- 130 pekerja ekspatriat
- 8.500 pekerja langsung
*Mulai Maret

Pemerintah kehilangan potensi pendapatan
Royalti emasUS$ 7,13 juta per bulan
Royalti tembagaUS$ 11,40 juta per bulan

Total pekerja 12.085 orang
4.321 (35,76%) asli Papua
7.612 (62,98%) non-Papua
152 (1,26%) asing

Kontribusi perekonomian (2013):
- 0,8 persen produk domestik bruto Indonesia
- 37,5 persen produk domestik regional bruto Papua
- 91 persen produk domestik regional bruto Kabupaten Mimika

Penjualan

Pasar dalam negeri dan luar negeri

- 37% PT Smelting di Gresik
- 26% India
- 15% Jepang
- 10% Cina
- 7% Filipina
- 3% Korea
- 2% Spanyol

Ekspor Freeport 2014-2017
Freeport mendapatkan rekomendasi izin ekspor bersyarat:

Juli 2014-Januari 2015 - 756 ribu ton
Januari-Juli 2015 - 756 ribu ton
Juli 2015-Februari 2016 - 775 ribu ton
Februari-Agustus 2016 - 1,03 juta ton
Agustus 2016-Januari 2017 - 1,4 juta ton
17 Februari 2017: Freeport kembali mendapat izin ekspor bersyarat selama 6 bulan sebesar 1,1 juta ton

Pendapatan Freeport Indonesia
2016 US$ 3,29 miliar (sekitar Rp 44 triliun)
2015 US$ 2,65 miliar (sekitar Rp 35,3 triliun)

Penjualan Tembaga Emas
2016 1,05 miliar pon 1,06 juta ons
2015 744 juta pon 1,23 juta ons

Proyeksi penjualan 2017
- Tembaga 1,45 miliar pon
- Emas 2,75 juta ons

1967
Kontrak karya generasi I (1973-1991) Total eksploitasi 258 ribu ton

1991
Kontrak karya generasi II (1992-2014) Total eksploitasi 3.992 ribu ton

2009

Kewajiban penghiliran tambang mulai diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara

Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara selalu berubah-ubah
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 (kewajiban divestasi hingga 20 persen).
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2012 (kewajiban divestasi sebesar 51 persen hingga tahun kesepuluh).
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014.
- Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 (kewajiban divestasi tambang bawah tanah30 persen). Perpanjangan diajukan paling cepat dua tahun sebelum kontrak karya berakhir.2017
Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 Kontrak karya diubah menjadi izin usaha pertambangan khusus. Kewajiban divestasi bertahap hingga 51 persen.

12 Januari 2017
Ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia berhenti.

Tambang Emas Terbesar Dunia
Pendapatan dari tambang Grasberg, Papua, adalah yang terbesar dibanding pendapatan Freeport dari tambang-tambang di negara lain.

Cadangan Mineral Freeport Global (2015)
- Tembaga 99,5 miliar pon
- Emas 27,1 juta ons
- Molybdenum 3,05 miliar pon
- Perak 271,2 juta ons
- Cobalt 0,87 miliar pon

Kuantitas cadangan mineral Freeport Indonesia:
- Tembaga 28%x99,5 miliar pon: 27,86 miliar pon
- Emas 99%x27,1 juta ons: 26,8 juta ons
- Perak 39%x271,2 juta ons: 105,8 juta ons

Nilai cadangan mineral Freeport Indonesia:
- Tembaga: 27,86 miliar pon x US$ 2,4 = US$ 66,86 miliar
- Emas: 26,8 juta ons x US$ 1.346 = US$ 36 miliar
- Perak: 105,8 juta ons x US$ 20,34 = US$ 2,2 miliar
Total nilai: US$ 105,6 miliar

Komposisi kepemilikan PT Freeport Indonesia:
- Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc: 81,28 persen
- PT Indocopper Investama (Freeport): 9,36 persen
- Pemerintah Indonesia: 9,36 persen

Butir NegosiasiKontrak Karya 1991MOU Renegosiasi Juli 2014IUPK
Luas Wilayah1991: 2.610.182 hektare 1999: 212.950 hektare90.360 hektare9.946 hektare (maksimal 25.000 hektare)
KewajibanRoyalti (tembaga 3,5 persen; emas 1 persen; perak 1 persen), PPh badan, iuran tetap, pajak bumi dan bangunan, pajak daerahRoyalti (tembaga 4 persen; emas 3,75 persen; perak 3,25 persen), PPh badan, iuran tetap, pajak bumi dan bangunan, pajak daerahRoyalti (tembaga 4 persen; emas 3,75 persen; perak 3,25 persen), PPh badan, iuran tetap, PBB, pajak daerah, retribusi daerah, bea keluar (mengecil sesuai dengan progres smelter)
Rezim FiskalTarif tetap seperti dalam kontrak karya hingga kontrak usai (nailed down)Tarif tetap (nailed down)Tarif dinamis mengikuti peraturan perundangan terbaru (prevailing)
Divestasi SahamTahap pertama 9,36 persen dalam 10 tahun sejak 1991, Tahap kedua: mulai 2001, divestasi 2 persen per tahun sampai kepemilikan nasional 51 persen, Ketentuan mengenai divestasi mengikuti peraturan perundangan30 persen sampai 201951 persen divestasi jika ingin mendapat izin ekspor
Perpanjangan OperasiHabis 2021 (Tidak dapat diperpanjang)Habis 2021 (Tidak dapat diperpanjang)2x10 tahun
SmelterTidak diwajibkanTidak diwajibkanDiwajibkan 100 persen
Ekspor Konsentrat/MentahTidak diaturEkspor konsentrat tembaga dibuka terbatas hingga 12 Januari 2017Bisa ekspor hingga lima tahun. Syaratnya: berbentuk IUPK dan wajib menyampaikan rencana kemajuan smelter.

Cadangan per wilayah produksi
NegaraTambangEmasMolybdenumPerakCobalt
Amerika Utara34%1%78%29%-
Amerika Selatan31%-22%32%-
Indonesia28%99%-39%-
Afrika7%---100%
Total100%100%100%100%100%

Naskah: Agus Supriyanto (diolah dari berbagai sumber)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus