Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bila perundingan buntu, Freeport akan mengurangi produksi hingga 60 persen karena pelarangan ekspor. Stop ekspor dikhawatirkan mengganggu perekonomian daerah dan menciptakan pengangguran.
PT Freeport Indonesia belum mau beralih status dari kontrak karya menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Tenggat yang diberikan pemerintah untuk beralih status terlampaui sejak Jumat dua pekan lalu. Proses negosiasi terancam buntu.
Perkiraan Pengurangan Karyawan: 10.130*
Terdiri atas:
- 1.000 pekerja kontraktor
- 130 pekerja ekspatriat
- 8.500 pekerja langsung
*Mulai Maret
Pemerintah kehilangan potensi pendapatan
Royalti emasUS$ 7,13 juta per bulan
Royalti tembagaUS$ 11,40 juta per bulan
Total pekerja 12.085 orang
4.321 (35,76%) asli Papua
7.612 (62,98%) non-Papua
152 (1,26%) asing
Kontribusi perekonomian (2013):
- 0,8 persen produk domestik bruto Indonesia
- 37,5 persen produk domestik regional bruto Papua
- 91 persen produk domestik regional bruto Kabupaten Mimika
Penjualan
Pasar dalam negeri dan luar negeri
- 37% PT Smelting di Gresik
- 26% India
- 15% Jepang
- 10% Cina
- 7% Filipina
- 3% Korea
- 2% Spanyol
Ekspor Freeport 2014-2017
Freeport mendapatkan rekomendasi izin ekspor bersyarat:
Juli 2014-Januari 2015 - 756 ribu ton
Januari-Juli 2015 - 756 ribu ton
Juli 2015-Februari 2016 - 775 ribu ton
Februari-Agustus 2016 - 1,03 juta ton
Agustus 2016-Januari 2017 - 1,4 juta ton
17 Februari 2017: Freeport kembali mendapat izin ekspor bersyarat selama 6 bulan sebesar 1,1 juta ton
Pendapatan Freeport Indonesia
2016 US$ 3,29 miliar (sekitar Rp 44 triliun)
2015 US$ 2,65 miliar (sekitar Rp 35,3 triliun)
Penjualan Tembaga Emas
2016 1,05 miliar pon 1,06 juta ons
2015 744 juta pon 1,23 juta ons
Proyeksi penjualan 2017
- Tembaga 1,45 miliar pon
- Emas 2,75 juta ons
1967
Kontrak karya generasi I (1973-1991) Total eksploitasi 258 ribu ton
1991
Kontrak karya generasi II (1992-2014) Total eksploitasi 3.992 ribu ton
2009
Kewajiban penghiliran tambang mulai diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara
Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara selalu berubah-ubah 12 Januari 2017 Tambang Emas Terbesar Dunia Cadangan Mineral Freeport Global (2015) Kuantitas cadangan mineral Freeport Indonesia: Nilai cadangan mineral Freeport Indonesia: Komposisi kepemilikan PT Freeport Indonesia: Naskah: Agus Supriyanto (diolah dari berbagai sumber)
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 (kewajiban divestasi hingga 20 persen).
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2012 (kewajiban divestasi sebesar 51 persen hingga tahun kesepuluh).
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014.
- Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 (kewajiban divestasi tambang bawah tanah30 persen). Perpanjangan diajukan paling cepat dua tahun sebelum kontrak karya berakhir.
Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 Kontrak karya diubah menjadi izin usaha pertambangan khusus. Kewajiban divestasi bertahap hingga 51 persen.
Ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia berhenti.
Pendapatan dari tambang Grasberg, Papua, adalah yang terbesar dibanding pendapatan Freeport dari tambang-tambang di negara lain.
- Tembaga 99,5 miliar pon
- Emas 27,1 juta ons
- Molybdenum 3,05 miliar pon
- Perak 271,2 juta ons
- Cobalt 0,87 miliar pon
- Tembaga 28%x99,5 miliar pon: 27,86 miliar pon
- Emas 99%x27,1 juta ons: 26,8 juta ons
- Perak 39%x271,2 juta ons: 105,8 juta ons
- Tembaga: 27,86 miliar pon x US$ 2,4 = US$ 66,86 miliar
- Emas: 26,8 juta ons x US$ 1.346 = US$ 36 miliar
- Perak: 105,8 juta ons x US$ 20,34 = US$ 2,2 miliar
Total nilai: US$ 105,6 miliar
- Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc: 81,28 persen
- PT Indocopper Investama (Freeport): 9,36 persen
- Pemerintah Indonesia: 9,36 persenButir Negosiasi Kontrak Karya 1991 MOU Renegosiasi Juli 2014 IUPK Luas Wilayah 1991: 2.610.182 hektare 1999: 212.950 hektare 90.360 hektare 9.946 hektare (maksimal 25.000 hektare) Kewajiban Royalti (tembaga 3,5 persen; emas 1 persen; perak 1 persen), PPh badan, iuran tetap, pajak bumi dan bangunan, pajak daerah Royalti (tembaga 4 persen; emas 3,75 persen; perak 3,25 persen), PPh badan, iuran tetap, pajak bumi dan bangunan, pajak daerah Royalti (tembaga 4 persen; emas 3,75 persen; perak 3,25 persen), PPh badan, iuran tetap, PBB, pajak daerah, retribusi daerah, bea keluar (mengecil sesuai dengan progres smelter) Rezim Fiskal Tarif tetap seperti dalam kontrak karya hingga kontrak usai (nailed down) Tarif tetap (nailed down) Tarif dinamis mengikuti peraturan perundangan terbaru (prevailing) Divestasi Saham Tahap pertama 9,36 persen dalam 10 tahun sejak 1991, Tahap kedua: mulai 2001, divestasi 2 persen per tahun sampai kepemilikan nasional 51 persen, Ketentuan mengenai divestasi mengikuti peraturan perundangan 30 persen sampai 2019 51 persen divestasi jika ingin mendapat izin ekspor Perpanjangan Operasi Habis 2021 (Tidak dapat diperpanjang) Habis 2021 (Tidak dapat diperpanjang) 2x10 tahun Smelter Tidak diwajibkan Tidak diwajibkan Diwajibkan 100 persen Ekspor Konsentrat/Mentah Tidak diatur Ekspor konsentrat tembaga dibuka terbatas hingga 12 Januari 2017 Bisa ekspor hingga lima tahun. Syaratnya: berbentuk IUPK dan wajib menyampaikan rencana kemajuan smelter. Cadangan per wilayah produksi Negara Tambang Emas Molybdenum Perak Cobalt Amerika Utara 34% 1% 78% 29% - Amerika Selatan 31% - 22% 32% - Indonesia 28% 99% - 39% - Afrika 7% - - - 100% Total 100% 100% 100% 100% 100%
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo