Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Negosiasi Alot Ekspor Freeport

Setelah aturan baru usaha pertambangan dan batu bara terbit, bos Freeport-McMoRan bolak-balik ke Indonesia. Rekomendasi ekspor kembali diberikan.

20 Februari 2017 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

DUA petinggi Freeport berkunjung ke kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Jakarta Pusat, Senin pekan lalu. Datang bersama Direktur PT Freeport Indonesia Robert Schroeder, Presiden Direktur Freeport-McMoRan Amerika Serikat Richard C. Adkerson menemui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan. Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar serta Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Bambang Gatot Ariyono hadir di sana.

Datang dari Arizona, Amerika, Adkerson bermaksud membicarakan nasib kegiatan operasi Freeport setelah Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan dan Batu Bara terbit pada awal Januari lalu. Direktur Pengusahaan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi Mohammad Hidayat membenarkan pertemuan itu. "Pak Menteri yang menerima," katanya kepada Tempo, Jumat pekan lalu.

Salah satu poin yang dibahas dalam pertemuan itu adalah izin usaha pertambangan khusus (IUPK), yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017. Aturan ini keluar setelah izin ekspor konsentrat Freeport berakhir pada 11 Januari. Agar kembali mengantongi izin ekspor, Freeport diminta pemerintah beralih status perizinan menjadi IUPK. Sebab, kontrak karya yang diteken pemerintah dan Freeport pada 1967 tidak bisa dijadikan rujukan mengekspor konsentrat.

Kedatangan Adkerson dibenarkan juru bicara Freeport Indonesia, Riza Pratama. Namun ia mengatakan tidak tahu isi perundingan. "Saya hanya karyawan," katanya pada Kamis pekan lalu.

Rapat di Kementerian ESDM itu hanya berselang tiga hari setelah Bambang Gatot Ariyono mengumumkan Freeport mengantongi IUPK. Persetujuan itu merujuk pada surat yang dilayangkan Freeport pada 26 Januari. Kementerian Energi menganggap surat itu sebagai sikap resmi perusahaan tambang emas, perak, dan tembaga tersebut mengajukan status IUPK.

Freeport belakangan membantah telah mengajukan surat resmi untuk mengantongi IUPK. Perusahaan ini merasa keberatan harus menjalankan sejumlah syarat yang diwajibkan dalam IUPK. Salah satunya melajukan divestasi 51 persen. Freeport juga menolak perhitungan tarif pajak harus mengikuti aturan yang berlaku (prevailing). Perhitungan skema pajak ini, kata Arcandra Tahar, juga berlaku di Amerika Serikat.

Tarif ini berbeda dengan aturan perpajakan yang diatur di dalam kontrak karya. Freeport menganggap perhitungan tarif pajak yang baru tidak memberikan kepastian usaha. "Kami menginginkan stabilitas investasi," ujar Riza Pratama.

Ditemui pada Senin sore di Istana Negara, Jonan membenarkan salah satu yang dipersoalkan Freeport dalam pertemuan tersebut berkaitan dengan urusan perpajakan. Namun, menurut Jonan, urusan pajak bukan kewenangan instansinya. "Ini domain Kementerian Keuangan," katanya.

Rupanya, sebelum bertemu dengan Jonan, Adkerson lebih dulu menemui Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kementerian Keuangan. "Tujuannya membahas perhitungan perpajakan Freeport berlaku tetap (nailed down)," ucap seorang petinggi Kementerian Energi. Kepada wartawan yang mencegatnya setelah pertemuan itu, Sri Mulyani memastikan kesepakatan antara pemerintah dan Freeport mengacu pada prinsip penerimaan negara yang lebih baik sekaligus menjamin kepastian investasi bagi Freeport.

Sepanjang 50 tahun berbisnis di Indonesia, Freeport menyetor pajak penghasilan badan, royalti, pajak bumi dan bangunan, serta iuran lainnya. Penerimaan negara yang berasal dari royalti emas jumlahnya US$ 1,78 juta per pekan. Adapun royalti tembaga menggenjot pundi-pundi negara sebesar US$ 2,85 juta per pekan.

Dalam merumuskan tarif pajak, pemerintah juga mempertimbangkan kewajiban Freeport melakukan divestasi dan pembangunan smelter. Semua aspek ini akan tecermin dalam kontrak baru nanti. "Kami perlu melakukan negosiasi yang teliti dan baik," kata Sri Mulyani, Senin pekan lalu.

l l l

SATU hari setelah bertemu dengan Sri Mulyani dan Ignasius Jonan, salah seorang petinggi Freeport mendatangi Kementerian Energi mengambil draf berisi poin-poin penting dalam IUPK. Kedatangan perwakilan Freeport ini dianggap sebagai isyarat bahwa perusahaan asal Arizona, Amerika, itu setuju dengan persyaratan yang disodorkan pemerintah. "Mereka tinggal mengajukan izin rekomendasi ekspor dan progres pembangunan smelter," kata seorang petinggi Kementerian Energi.

Dua hari berselang, harapan pemerintah tak menjadi kenyataan. Freeport tak kunjung menyerahkan permohonan rekomendasi ekspor konsentrat. Sebaliknya, Freeport ngotot ingin mengekspor konsentrat dengan tarif pajak yang mengacu dalam kontrak karya. Sikap ngotot itu, kata petinggi ESDM tadi, disampaikan Vice President Legal PT Freeport Indonesia Clementino Lamury, yang mendatangi kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara di Jalan Soepomo, Jakarta Selatan, Kamis pagi hari.

Pejabat Kementerian Energi yang mengetahui kedatangan Clementino mengatakan pernyataan Freeport itu berbeda dengan sikap yang ditunjukkan dua hari sebelumnya. Freeport kali ini menginginkan IUPK dan kontrak karya tetap berlaku. Pejabat ini mengatakan permintaan Freeport sulit dipenuhi. "Tidak mungkin ada dua rezim perizinan," ujarnya. Direktur Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Mohammad Hidayat membenarkan perubahan sikap Freeport. "Yang saya dengar seperti itu," kata Hidayat.

Dihubungi pada Jumat pagi pekan lalu, Clementino tidak membantah kedatangannya ke Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara. Namun ia menolak pernyataannya dikutip. "Semua statement datang dari Riza (juru bicara Freeport Indonesia)," ucapnya. Adapun Riza mengatakan tidak mengetahui isi pertemuan. "Saya tidak mengikuti semua jadwal dan detail perundingan," katanya melalui pesan WhatsApp.

Setelah Clementino mendatangi Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara, pemerintah menggelar rapat di Kementerian Koordinator Perekonomian. Selain Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution, Direktur Jenderal Bambang Gatot Ariyono hadir di sana. Ditemui seusai pertemuan, Bambang memilih irit bicara. "Kita lihat nanti," ujarnya.

Kabar terang muncul satu hari setelah pertemuan di kantor Darmin. Kementerian Energi akhirnya memberikan rekomendasi ekspor konsentrat kepada Freeport dan Newmont Nusa Tenggara, yang kini bernama PT Amman Mineral Nusa Tenggara. Dalam rilisnya, Kementerian Energi menerbitkan rekomendasi ekspor untuk Freeport sebesar 1,1 juta ton konsentrat tembaga. Rekomendasi ini berlaku hingga 16 Februari 2018. Berbekal rekomendasi ini, Freeport bisa mengajukan permohonan izin ekspor ke Kementerian Perdagangan.

Atas terbitnya rekomendasi tersebut, pemerintah berjanji mengawasi kemajuan pembangunan smelter. Riza mengklaim pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian telah menghabiskan dana US$ 213 juta dari total kebutuhan Rp 30 triliun. "Apabila progress pembangunan selama enam bulan tidak sesuai komitmen, rekomendasi ekspor dapat dicabut," begitu isi rilis Kementerian Energi.

l l l

NEGOSIASI alot antara Freeport dan pemerintah selalu muncul saat izin ekspor berakhir. Salah satunya saat pemerintah melarang ekspor konsentrat Freeport pada 2014. Masalah muncul karena banyak perusahaan tambang belum memiliki smelter. Meski sempat menutup ekspor selama enam bulan, pemerintah belakangan membuka keran ekspor konsentrat Freeport selama tiga tahun.

Relaksasi ekspor Freeport, kata seorang pejabat Kementerian Energi, akhirnya diberikan karena alasan sosial dan politik. Setiap kali Freeport kesulitan melakukan ekspor, muncul kabar pemutusan hubungan kerja, pengurangan produksi, dan tergerusnya penerimaan negara.

Kabar serupa muncul akhir-akhir ini. Riza Pratama mengatakan Freeport akan mengurangi 60 persen produksi bila ekspor terhenti. Jumlah itu mengacu pada persentase produk konsentrat yang diekspor. Adapun PT Smelting Gresik, Jawa Timur, menyerap sisa konsentrat yang tidak diekspor. Meski begitu, Riza menepis anggapan bahwa langkah itu sebagai upaya mengancam pemerintah. "Kami mencari win-win solution," katanya.

Pertemuan dengan Jonan di Kementerian Energi sebenarnya bukan yang pertama bagi Richard Adkerson. Dua hari setelah Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 diteken, ia langsung menemui Ignasius Jonan. Presiden Direktur Freeport Indonesia Chappy Hakim ikut menemani Adkerson.

Ditemui pada Jumat tiga pelan lalu, Chappy Hakim menolak berkomentar. "Saya belum bisa memberi penjelasan karena kami perlu waktu menentukan posisi," kata Chappy. Ia beralasan tidak mau memperkeruh suasana. Chappy hanya menyebutkan, bila perundingan buntu, banyak orang akan dirugikan.

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar memastikan, dalam perundingan kali ini, Freeport tidak akan mendapatkan semua keinginannya. Seorang pejabat di lingkungan Kementerian Energi mengatakan, bila memilih IUPK, Freeport diizinkan mengekspor konsentrat. Namun tarif perpajakan tetap mengikuti aturan yang berlaku (prevailing) dan wajib melakukan divestasi 51 persen. Inilah pedoman negosiasi pemerintah. "Tidak mungkin Freeport mendapatkan 100 persen dalam negosiasi," kata Arcandra. "Itu namanya pemaksaan atau ancaman."

Sikap pesimistis datang dari Ahmad Redi. Pakar hukum pertambangan Universitas Tarumanagara, Jakarta, ini mengatakan pemerintah dan Freeport tidak pernah mencapai titik temu. Meski berulang kali izin ekspor diberikan, berulang kali pula pemerintah kecolongan dalam hal komitmen Freeport membangun smelter. "Pemerintah terkesan dikendalikan," ujarnya.

Akbar Tri Kurniawan | Robby Irfani | Ghoida Rahmahc | Ayu Prima Sandi


Freeport belakangan membantah telah mengajukan surat resmi untuk mengantongi IUPK. Perusahaan ini merasa keberatan harus menjalankan sejumlah syarat yang diwajibkan dalam IUPK.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus