Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Otorita Ibu Kota Nusantara (Otorita IKN) dan Yayasan Benih Baik berkunjung ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mengembangkan smart village atau desa pintar IKN.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe menjelaskan smart village merupakan bentuk social infrastructure yang tidak hanya fokus pada fisik bangunan, tapi juga pada aspek manusia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pada tahap awal, smart village akan difokuskan pada bidang pendidikan di Desa Pamaluan, Kecamatan Sepaku, Kalimantan Timur," tutur Dhony dalam keterangan tertulis pada Selasa, 10 Oktober 2023.
Diskusi yang berlangsung di Kantor Kementerian Keuangan pada Senin 9 Oktober lalu, ucapnya, bertujuan untuk meningkatkan investasi dalam sektor pendidikan. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk membahas cara memanfaatkan insentif pajak, khususnya tax deduction, guna mendukung percepatan penyiapan berbagai sarana dan prasarana pendidikan.
Dhony mengatakan pemerintah ingin mengembangkan IKN sebagai pusat inovasi. Salah satunya dengan cara memanfaatkan berbagai fasilitas penanaman modal kepada pelaku usaha. Dhony berharap, melalui pemanfaatan tax deduction sebagai insentif dapat mengakselerasi investasi yang bersumber dari non-APBN, untuk perusahaan-perusahaan yang ingin berkontribusi pada pembangunan kawasan pendidikan.
Selanjutnya: Sementara itu, Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi....
Sementara itu, Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Yuliot berujar, ada sejumlah fasilitas yang akan dibangun untuk menjadikan IKN sebagai pusat inovasi.
“Itu (kegiatan penelitian dan pengembangan) diberikan super tax deduction sampai dengan 350 persen, kemudian untuk pelatihan (dan/atau pendidikan) 250 persen,” ujar Yuliot.
Fasilitas pengurangan pajak tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara atau disebut sebagai PP Kemudahan Berusaha IKN.
Di dalam Pasal 42 PP Kemudahan Berusaha di IKN, kegiatan pendidikan dan/atau pelatihan di IKN untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan SDM berbasis kompetensi tertentu diberikan fasilitas pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 250 persen.
Sedangkan kegiatan penelitian dan pengembangan untuk menghasilkan invensi, pemerintah akan mengembangkan inovasi, penguasaan teknologi baru, dan atau alih teknologi pengembangan industri untuk peningkatan daya saing industri nasional.