Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Bermacam Koperasi Berdasarkan Fungsi, Jenis Usaha, dan Keanggotaannya

Di Indonesia, koperasi memiliki ragam jenis apabila diklasifikasikan berdasarkan fungsi, jenis usaha, dan keanggotaannya.

13 Juli 2022 | 15.25 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Produk yang dihasilkan kelompok perempuan di Koperasi Griya Jati Rasa untuk menyambut bandara baru Kulon Progo. Tempo/Pribadi Wicaksono

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian, koperasi merupakan organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang atau badan-badan dengan susunan ekonomi yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Secara umum, dua jenis koperasi yang biasanya dikenal masyarakat adalah Koperasi Unit Desa (KUD) dan Koperasi Simpang Pinjam (KSP). Umumnya, KUD subur pada masa pemerintahan orde baru, sedangkan KSP cukup menjamur dewasa ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Namun, kedua koperasi tersebut hanyalah segelintir dari beberapa jenis koperasi yang ada di Indonesia. Berikut adalah jenis-jenis koperasi di Indonesia berdasarkan fungsi, jenis usaha, dan keanggotaannya.

Koperasi Berdasarkan Fungsi

1. Koperasi Konsumsi

Koperasi bertujuan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi sehari-hari para anggotanya. Biasanya, barang yang dijual di koperasi ini lebih murah daripada tempat lain dengan alasan untuk menyejahterakan anggota-anggotanya.

2. Koperasi Jasa

Tujuannya adalah memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Sama halnya koperasi konsumsi, koperasi ini umumnya memiliki patokan bunga yang lebih rendah daripada lembaga ekonomi lain. 

3. Koperasi Produksi

Tugas utama koperasi ini adalah membantu menyediakan bahan baku, peralatan produksi, dan memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkan hasil produksi tersebut. 

Koperasi Berdasarkan Jenis Usaha

1. KSP

KSP merupakan model koperasi yang memiliki usaha tunggal, yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung atau menyimpan akan mendapatkan imbalan jasa. Sementara itu, bagi peminjam akan dikenai biaya jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam tersebut ditentukan melalui rapat anggota. Mekanisme inilah yang menjadikan koperasi disebut demokratis, yaitu dari, oleh, dan untuk anggota.

2. Koperasi Serba Usaha (KSU)

Berbeda dengan KSP, KSU memiliki bidang usaha yang bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, ataupun unit produksi.

Berdasarkan Keanggotaan

1. KUD

Sesuai namanya, keanggotaan KUD didominasi oleh masyarakat pedesaan. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi perdesaan, terutama pertanian, seperti menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian.

2. Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)

KPRI biasanya beranggotakan pegawai di lingkup departemen dan instansi pemerintahan. Tujuannya sama, yaitu meningkatkan kesejahteraan para anggota (pegawai negeri).

3. Koperasi Sekolah

Koperasi sekolah memiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa. Biasanya koperasi ini kebutuhan sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan sejenisnya.

Itulah beberapa jenis koperasi di Indonesia yang masih berlaku sampai saat ini dikategorikan berdasarkan fungsi, jenis usaha, dan keanggotaannya.

ACHMAD HANIF IMADUDDIN

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus