Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto telah melantik total 961 kepala daerah baru di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 20 Februari 2025. Ada sebanyak 33 gubernur dan 33 wakil gubernur, 363 bupati dan 362 wakil bupati, serta 85 wali kota dan 85 wakil wali kota dari seluruh Indonesia yang dilantik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam momen pelantikan itu, Presiden bertanya kesediaan semua kepala daerah terpilih untuk mengucapkan janji, “Apakah bersedia?” Kemudian, para kepala daerah serentak mengatakan bersedia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Prabowo pun kemudian meminta para kepala daerah untuk mengambil sumpah jabatan sesuai dengan agama masing-masing. Lantas, berapa gaji dan tunjangan yang bakal diterima para kepala daerah baru.
Gaji Gubernur dan Wakil Gubernur
Ketentuan mengenai gaji bagi gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah serta Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan PP Nomor 16 Tahun 1993.
Mengacu pada beleid yang diteken Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur di Jakarta pada Rabu, 26 Juli 2000 itu, besaran gaji pokok gubernur atau kepala daerah provinsi sebesar Rp3.000.000 sebulan. Sementara gaji pokok wakil kepala daerah provinsi alias wakil gubernur adalah Rp2.400.000 sebulan.
Tak hanya itu, kepala daerah dan wakilnya juga mendapatkan tunjangan jabatan dan tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS), kecuali ditentukan lain dengan peraturan perundang-undangan, baik ubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, maupun wali kota dan wakil wali kota.
Adapun tunjangan jabatan bagi kepala daerah tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu. Besaran tunjangan jabatan gubernur, yaitu Rp5.400.000 per bulan, sedangkan bagi wakil gubernur Rp4.320.000 per bulan.
Terkait tunjangan bagi PNS, beberapa di antaranya seperti tunjangan umum, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, gaji ke-13, hingga tunjangan hari raya (THR) keagamaan atau gaji ke-14.
Gaji Bupati dan Wakil Bupati
Sejalan dengan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati juga mendapatkan hak keuangan/administratif yang sama, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 59 Tahun 2000, termasuk tunjangan-tunjangan. Gaji pokok bupati adalah Rp2.100.000 sebulan, sedangkan wakil bupati sebesar Rp1.800.000 sebulan.
Kemudian, besaran tunjangan jabatan bupati sebagaimana termaktub dalam Keppres Nomor 68 Tahun 2001, yaitu Rp3.780.000 per bulan. Sementara tunjangan jabatan yang diterima wakil bupati sebesar Rp3.240.000 per bulan.
Gaji Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Sementara itu, gaji pokok dan tunjangan jabatan wali kota sama dengan bupati, yaitu masing-masing sebesar Rp2.100.000 dan Rp 3.780.000 per bulan. Kemudian, nominal gaji pokok dan tunjangan jabatan wakil wali kota juga sama dengan wakil bupati, yaitu masing-masing sebesar Rp1.800.000 dan Rp3.240.000 per bulan.
Hendrik Yaputra dan Vedro Imanuel Girsang berkontribusi dalam penulisan artikel ini.