Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Biaya Layanan AdaKami Tinggi, Pengamat: Asuransi Seharusnya Jadi Beban Pemberi Pinjaman

AdaKami sedang disorot karena tingginya biaya layanan. Pengamat asuransi menilai biaya asuransi seharusnya menjadi beban pemberi pinjaman.

25 September 2023 | 09.32 WIB

Direktur Utama AdaKami Bernardino Vega (kiri) dan Sekjen AFPI Sunu Widyatmoko (kanan) dalam konferensi pers kasus nasabah AdaKami, di Hotel Manhattan, Jakarta pada Jumat, 22 September 2023. (Istimewa)
Perbesar
Direktur Utama AdaKami Bernardino Vega (kiri) dan Sekjen AFPI Sunu Widyatmoko (kanan) dalam konferensi pers kasus nasabah AdaKami, di Hotel Manhattan, Jakarta pada Jumat, 22 September 2023. (Istimewa)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan fintech peer-to-peer atau P2P lending AdaKami menjadi sorotan usai cerita di akun X (dulu Twitter) @rakyatvspin*** viral. Akun itu menceritakan kisah seorang nasabah diduga AdaKami yang bunuh diri. Nasabah itu memiliki utang Rp 9,4 juta dan harus mengembalikan hampir Rp 19 juta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Salah satu yang menjadi sorotan warganet adalah tingginya biaya layanan AdaKami. Biaya layanan tersebut bahkan hampir 100 persen dari jumlah pinjaman. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Saat dikonfirmasi, Direktur Utama AdaKami, Bernardino Moningka Vega Jr. Mengatakan biaya layanan memang tergolong sangat tinggi, bahkan jauh lebih besar dari beban bunga pinjaman. 

Menurut Bernardino, komposisi biaya layanan berubah-ubah, tergantung dari produk. Tapi yang pasti, biaya asuransi menjadi penyumbang terbesar dalam biaya layanan.

“Jadi setiap nasabah yang meminjam harus diasuransikan, jadi biaya layanannya tinggi,” kata Bernardino dalam konferensi pers di Hotel Manhattan, Jakarta pada Jumat, 22 September 2023.

Dia mengakui ada biaya asuransi yang tinggi di beberapa produk AdaKami. Meski begitu, menurut dia tingkat biaya itu telah disesuaikan. 

Bernardino memastikan, biaya tersebut sudah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Itu ketentuan dari OJK sendiri. Hal itu juga harus dijelaskan di sistem sebelum pinjaman (diberikan kepada nasabah)," tutur dia.

Pengamat sebut asuransi bersifat wajib, namun angkanya tidak besar

Pengamat asuransi dari Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (Kupasi) Wahju Rohmanti mengatakan biaya asuransi di P2P lending bersifat mandatory alias wajib. Namun, dia menilai angkanya tidak besar.

"Setahu saya angkanya tidak besar, di rentang 0,5 persen saja," kata Wahju pada Tempo lewat pesan tertulis pada Minggu, 24 September 2023.

Wahju menyebut coverage asuransi P2P juga bukan ke seluruh penyaluran dana pinjaman. Tapi, lanjut dia, hanya pada angka yang memiliki risiko tidak tertagih. Selain itu, sesuai dengan fitur P2P yang diperuntukkan retail dan merupakan pinjaman jangka pendek.

Selain itu, menurut Wahyu, apabila melihat skema P2P, maka biaya asuransi seharusnya menjadi beban lender (pemberi pinjaman), bukan dibebankan ke borrower (peminjam). Apalagi dilabeli sebagai biaya layanan.

Secara normatif, lanjut dia, untuk P2P konvensional biaya asuransi bisa sebagai pertimbangan atau masuk ke cost of credit (biaya kredit) untuk menentukan besaran bunga pinjaman. "Sedangkan faktor unbankable dari nasabah P2P, normatifnya telah tercover atau tercermin dari bunga P2P yang lebih tinggi dibanding bunga kredit bank," tutur dia.

Ekonom sebut ada informasi yang tidak tersampaikan ke masyarakat

Sementara itu, pengamat ekonomi digital Indef Nailul Huda menyebut ada informasi yang tidak tersampaikan ke publik.

"Nah, itu kan asymmetric information (asimetri informasi) bahwa informasi itu tidak tersampaikan ke masyarakat," kata Nailul saat ditemui di Perpustakaan Nasional, Jakarta pada Jumat, 22 September 2023.

Artinya, lanjut dia, informasi yang disampaikan platform Pinjol dengan yang diterima masyarakat berbeda. Misalnya, informasi yang diberikan platform adalah bunga pinjaman sebesar 0,1 persen. Menurutnya, informasi itu harus simetris antara yg disampaikan Pinjol dengan yang diterima masyarakat

"Harus clear (jelas) biaya layanannya berapa, biaya administrasinya berapa," beber Nailul. "Even (bahkan) AdaKami itu, dia lebih tinggi biaya layanannya kan dibandingkan pokok pinjaman."

AMELIA RAHIMA SARI | DEFARA DHANYA PARAMITHA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus