Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Koperasi dan UMKM atau Kemenkop UMKM kembali membuka pendaftaran Bantuan Presiden atau Banpres melalui Program Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BPUM tahap dua atau lebih dikenal dengan program BLT UMKM.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pendaftaran Banpres BLT UMKM tahap dua ini dibuka mulai dari 2-21 Juni 2021. Sebelumnya, pendaftaran program bantuan tahap I telah ditutup pada April 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dilansir dari portal resmi Pemprov Jawa Tengah, Kepala Bidang Koperasi dan UMKM pada Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah atau Dindagkop-UKM Kota Pekalongan, Tjandrawati, mengatakan untuk warga yang berminat mengikuti program BLT UMKM sudah bisa mendaftar secara online melalui laman tinyurl.com/bpum21kotapkl
Ia menjelaskan bagi pemohon yang telah melakukan pendaftaran online pada jam kerja, harus menyerahkan berkas fisik atau asli pendaftarannya ke Dindagkop-UKM Kota Pekalongan. “Ini menjadi salah satu persayaratan yang harus dilakukan pemohon,” ungkapnya seperti dikutip Tempo dari laman Pemprov Jawa Tengah, Rabu 2 Juni 2021.
Adapun persyaratan penerima BPUM masih sama dengan ketentuan pada tahap satu. Di antaranya, pendaftar tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat atau KUR dari pihak bank manapun, KTP Elektronik Kota Pekalongan, melampirkan fotokopi Kartu Keluarga atau KK, memiliki usaha mikro dengan bukti berupa Surat Keterangan Usaha atau SKU yang disahkan oleh kelurahan atau desa, atau bisa menggunakan Nomor Induk Berusaha atau NIB yang diperoleh melalui pendaftaran daring lewat OSS di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP setempat.
Selain itu, juga disertai surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang bisa didapatkan melalui tautan tinyurl.com/sptjm21, serta foto produk usaha.
Tjandra menambahkan, pemerintah pusat yang akan berwenang menentukan siapa saja yang lolos sebagai penerima BPUM. Pemerintah Kota Pekalongan hanya bertugas untuk mendaftarkan dan memverifikasi data persyaratan.
Berbeda dari tahun 2020, dimana pendaftaran BPUM, tidak hanya melalui dinas, tetapi lembaga keuangan dan BUMN juga boleh mendaftarkan. Namun pada tahun 2021, pendaftaran BPUM atau BLT UMKM hanya diperbolehkan melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM di seluruh kabupaten atau kota.
Tak seperti tahun lalu, besaran bantuan kali ini adalah Rp.1,2 juta per UKM, sesuai dalam peraturan Kemenkop UKM Nomor 2 Tahun 2021.
Berdasarkan data Dindagkop UKM Kota Pekalongan, sebanyak 26.049 orang pelaku usaha di Kota Pekalongan telah diusulkan sebagai penerima BLT UMKM tahap satu.
Pihaknya berharap, pendaftaran BPUM atau BLT UMKM tahap dua bisa dimanfaatkan oleh para pelaku usaha mikro terdampak Covid-19.
WILDA HASANAH