Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Bos Garuda Irfan Setiaputra Dilaporkan ke Polisi, Sekarga Ungkap Dugaan Intimidasi Manajemen Perusahaan

Sekarga menjelaskan lebih jauh soal alasan pihaknya pada hari ini melaporkan Irfan Setiaputra, bos PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. ke polisi.

20 Desember 2023 | 16.07 WIB

Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra usai sidang homologasi atau perjanjian damai antara Garuda dan para kreditur di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 20 Juni 2022. Tempo/Hendartyo Hanggi
Perbesar
Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra usai sidang homologasi atau perjanjian damai antara Garuda dan para kreditur di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 20 Juni 2022. Tempo/Hendartyo Hanggi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Serikat Karyawan PT Garuda Indonesia (Persero) atau Sekarga, Dwi Yulianta, angkat bicara lebih jauh soal alasan pihaknya pada hari ini melaporkan Irfan Setiaputra, bos maskapai penerbangan pelat merah itu, ke polisi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Hal tersebut bermula dari penghentian pemotongan iuran anggota Sekarga dari gaji karyawan oleh manajemen BUMN itu. Ia menduga tindakan tersebut adalah bentuk intimidasi perusahaan ke karyawan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami menduga ini adalah intimidasi karena kami sering mengkritisi kebijakan manajemen dan banyak mengadvokasi karyawan," ujar Dwi saat dihubungi, Rabu 20 Desember 2023.

Dugaan ini, kata Dwi, cukup berdasar. Sebab, dari tiga serikat yang ada dalam tubuh Garuda, manajemen Garuda Indonesia hanya menghentikan pemotongan uang iuran anggota Sekarga.

Sementara, pemotongan iuran anggota Asosiasi Pilot Garuda (APG) dan Ikatan Awak Kabin Garuda Indonesia (Ikagi) tetap berlangsung normal. "Penghentian pemotongan uang iuran anggota ini dilakukan tiba tiba tanpa ada pemberitahuan dan kami menduga ini cara untuk mengintimidasi Sekarga," kata Dwi. 

Dwi menjelaskan selama ini Sekarga memang cukup vokal mengkritisi kebijakan manajemen yang dinilai tidak tepat dan merugikan karyawan. "Banyak karyawan yang menjadi korban pemotongan gaji dan berselisih dengan manajemen itu kami dampingi." 

Ia lalu membeberkan bahwa pemotongan iuran untuk anggota Sekarga telah dilakukan sejak Sekarga berdiri tahun 1999 lalu. "Awalnya besarnya Rp 25 ribu per anggota, dan sejak 2017 naik Rp 30 ribu per anggota," tutur Dwi. 

Uang iuran anggota itu, menurut Dwi, biasanya secara otomatis terpotong per tiap bulan dari gaji karyawan dan dibayarkan untuk membiayai operasional Sekarga. "Iuran anggota ini sumber dana operasional organisasi," kata Dwi. 

Namun, per 27 November 2023, manajemen Garuda Indonesia menghentikan pemotongan iuran anggota Sekarga tersebut. Oleh sebab itu, Sekarga bersama tim kuasa hukum melaporkan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Irwan Setiaputra ke Bareskrim Mabes Polri. 

Pengurus Sekarga didampingi tim kuasa hukum Fikri Lubis dan Tomy Tampatty dari kantor Advocates & Legal resmi melaporkan Irfan ke Bareskrim Mabes Polri hari ini. "Kita menduga tindak pidana kejahatan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Jo Pasal 43 Undang-Undang No.21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja," kata Tomy saat dihubungi Tempo. 

Menurut Tomy, dugaan tindak pidana kejahatan tersebut jelas dilakukan karena melanggar pasal 2 dan 3 Keputusan Menteri Nomor: 187/MEN/X/2004 tentang Pemotongan Iuran Serikat PekerjaAnggota. Rinciannya adalah: 

Pasal ( 2 ) Keputusan Menteri Nomor: 187/MEN/X/2004 

Ayat (1) Keuangan Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Federasi dan Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh bersumber dari: 

a. Iuran Anggota yang besarnya ditetapkan dalam Anggaran Dasar atau  Anggaran Rumah Tangga; 

b. Hasil usaha yang sah dan; 

c. Bantuan Anggota atau Pihak lain yang tidak mengikat. 

Pasal (3) Keputusan Menteri Nomor: 187/MEN/X/2004 

Ayat (1) Pembayaran Iuran anggota dapat dilakukan melalui pemotongan upah setiap bulan. Ayat (2) Pemotongan Upah sebagaimana dimaksud dalam Ayat(1) dilakukan olehPerusahaan/Pengusaha. 

Ayat (3) Pelaksanaan pemungutan Iuran Anggota Serikat Pekerja/Seikat Buruh di luar Perusahaan dilakukan oleh Pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang bersangkutan. 

Pasal (9) Ayat (3) Perjanjian Kerja Bersama/PKB: 

Ayat (3)Perusahaan dapat melaksanakan pemotongan Gaji dan atau potongan lainnya untuk Iuran bulanan Pegawai yang menjadi Anggota Sekarga atas dasar Surat Kuasa Pegawai, kemudian uang Iuran tersebut akan dimasukan dalam rekening Sekarga.   

"Patut diduga manajemen PT Garuda Indonesia melakukan tindakan menghalang-halangi kegiatan Sekarga  dan tindakan tersebut adalah tindakan pidana kejahatan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Jo Pasal 43 Undang-Undang No.21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan pelaku dapat dipidana," kata Tomy. 

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra tidak menjawab ketika dikonfirmasi oleh Tempo. Hingga berita ini ditayangkan, pesan pendek yang dikirimkan ke ponsel Irfan tidak dibalas, meskipun ada tanda bahwa pesan tersebut sudah dibaca.  

JONIANSYAH | MOH KHORY ALFARIZI 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus