Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menetapkan CEO Jouska Finansial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno menjalani masa tahanan selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Vonis serupa juga ditetapkan terhadap Tias Nugraha Putra, direktur utama Amarta Investama yang merupakan perusahaan terafiliasi dengan Jouska dengan vonis yang sama seperti Aakar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aakar Abyasa Fidzuno dan Tias Nugraha Putra dengan pidana penjara masing-masing selama tujuh tahun dan denda masing-masing sebesar Rp 2.000.000.000 (dua miliar rupiah),” dikutip dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Jumat, 12 Agustus 2022.
Adapun CEO Jouska dan Dirut Amarta Investama itu disangkakan Pasal 103 jo Pasal 30 ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang R.I Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Lalu, Pasal 10 Undang-Undang R.I Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebelumnya, Mabes Polri akhirnya menahan CEO Jouska Finansial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno. Kasubdit V IKNB Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipieksus) Bareskrim Polri Kombes Pol Ma'mun mengatakan bahwa pihaknya sudah melimpahkan kasus CEO Jouska ke Kejaksaan.
"Kami sudah melimpahkan atau serah terima tersangka dan barang bukti kasus Jouska. Aakar juga sudah ditahan," kata Ma'mun, pertengahan Maret 2022. Aakar ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan, penggelapan, kejahatan pasar modal, hingga pencucian uang.
Aakar Abyasa Fidzuno bersama rekannya Tias Nugraha Putra sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara pada 7 September 2021. Kasus ini berawal dari 41 orang yang melaporkan Jouska dengan tuduhan berita bohong dan merugikan konsumen dalam transaksi elektronik ke Polda Metro Jaya.
Kasus tersebut kemudian ditangani oleh Bareskrim atau Mabes Polri. Para korban Jouska mengaku rugi hingga Rp 18 miliar. Aakar Abyasa pun digugat untuk membayar ganti rugi senilai Rp 64 miliar oleh 45 eks nasabahnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.