Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Akun Instagram Jouska Kembali Aktif, OJK Wanti-wanti Masyarakat untuk Tidak Akses

Ketua SWI Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing menanggapi kembali aktifnya akun Instagram PT Jouska Finansial Indonesia.

22 Agustus 2022 | 15.56 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Logo Jouska. Foto: Jouska

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing menanggapi kembali aktifnya akun Instagram PT Jouska Finansial Indonesia. Ia menyatakan pihaknya akan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo untuk segera memblokir akun media sosial tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami akan bekerja sama dengan Kemenkominfo untuk memblokir akun tersebut," kata Tongam saat dihubungi, Ahad, 21 Agustus 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Akun instagram perusahaan panasihat keuangan itu medadak aktif lagi baru-baru ini setelah sekian lama tak bisa diakses seiring dengan kasus hukum yang melibatkan para petingginya. Aktifnya akun instagram @jouska_id terlihat saat mengunggah Instagram Story pada Ahad, 21 Agustus 2022.

Dalam sejumlah unggahannya, akun tersebut menjelaskan duduk perkara kasus hukum yang berlangsung selama dua tahun terakhir. Di awal unggahan akun tersebut menyampaikan disclaimer. 

"Disclaimer: Sebelumnya mohon maaf jika sebagian pihak menganggap ini adalah pembelaan. Namun atas hasil diskusi dengan tim kuasa hukum, saat ini kami diizinkan menggunakan hak jawab," tulis akun @jouska_id. "Yang perlu dihighlight adalah, kami ingin meluruskan fakta persidangan yang selama ini tidak pernah muncul atau dipaparkan dalam pemberitaan media."

Akun @jouska_id lalu menjelaskan bahwa dalam dua tahun terakhir telah berlangsung dua proses hukum yakni perdata dan pidana. Gugatan perdata dengan tergugat 10 pihak, individu dan institusi tersebut dengan penggugat 45 orang.

"Status perkara saat ini adalah minutasi; belum berkekuatan hukum tetap," tulis akun tersebut. Di halaman Instagram Story berikutnya kemudian dijelaskan tahapan proses persidangan, pasal yang digunakan dalam tuntutan kepada Aakar Abyasa Fidzuno dan Tias Nugraha di antaranya mengenai izin pasar modal dan tindak pidana pencucian uang

Selanjutnya: OJK mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan jasa Jouska.

Menanggapi hal tersebut, Tongam menyatakan bahwa akun Instagram itu bisa saja dibuka oleh siapapun. Meski begitu, ia mewanti-wanti agar masyarakat tidak mengakses atau menggunakan jasa Jouska tersebut.

Satuan Waspada Investasi OJK pada 2020 silam telah menemukan sejulah fakta bahwa Jouska melakukan kegiatan seperti penasihat investasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal. Fakta yang ditemukan di antaranya adalah Jouska diketahui memberi nasihat kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian efek dengan memperoleh imbalan jasa.

Padahal Jouska tidak punya izin melakukan kegiatan di pasar modal. Adapun izin yang dimiliki peruashaan itu adalah di Online Single Submission (OSS) untuk kegiatan jasa pendidikan lainnya. Selain itu, ada temuan lain yakni Jouska bekerja sama dengan PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amarta Investa Indonesia dalam mengelola dana nasabah seperti kegiatan manajer investasi.

Berbekal sejumlah temuan itu, SWI pun memutuskan menghentikan kegiatan Jouska beserta PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amarta Investa Indonesia. Dengan menggandeng Kementerian Kominfo, sejumlah situs, web, aplikasi dan medsos ketiga perusahaan itu kemudian diblokir.

Sejalan dengan itu, proses hukum yang melibatkan pimpinan Jouska dijalankan. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut CEO Jouska Finansial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno dihukum penjara selama 7 tahun dan denda Rp 2 miliar. Jaksa juga menuntut Tias Nugraha Putra, direktur utama Amarta Investama yang merupakan perusahaan terafiliasi dengan Jouska dengan vonis yang sama seperti Aakar.

Baik Aakar dan Tias disangkakan Pasal 103 jo Pasal 30 ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang R.I Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 10 Undang-Undang R.I Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

BISNIS

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus