Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

BP Migas Digugat Soal Kondensat

11 Mei 2003 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tender penjualan kondensat—hasil sampingan kilang gas bumi—makin ruwet. Konflik antara Badan Pelaksana (BP) Migas dan Pertamina kian runcing. Pertamina protes karena tidak diundang BP untuk ikut tender dan menilai proses tender tidak transparan. Sedangkan BP Migas, lewat deputi pemasarannya, Edy Purwanto, bersikukuh sudah menyampaikan undangan tender lewat Petral, anak perusahaan Pertamina. Sesuai dengan Undang-Undang Migas yang baru (UU 21/2001), peran Pertamina sebagai penjual migas bagian pemerintah diambil alih BP Migas, termasuk penjualan kondensat milik pemerintah. Pertengahan April lalu, BP Migas menggelar tender untuk menunjuk penjual kondensat bagian pemerintah di kilang gas Arun dan Bontang. Yang akhirnya keluar sebagai pemenang adalah Novaco dan Gold Mener, dengan harga US$ 10 sen per barel. Juru bicara Pertamina, Ridwan Nyak Baik, menilai harga tersebut terlalu rendah. "Pertamina berani menawarkan harga lebih tinggi dari Novaco dan Mener seandainya diundang dalam tender kondensat ini," katanya dalam nada menantang. Untuk menyelesaikan kisruh ini, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro akan memanggil pemimpin kedua perusahaan itu dan meminta klarifikasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus