Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tak bisa dimungkiri, semua lembaga keuangan kini rawan tindak pidana pencucian uang (money laundering). Apalagi di Indonesia, yang penegakan hukumnya selalu menjadi tanda tanya besar. Menyadari kerawanan tersebut, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akhir pekan lalu mengeluarkan pedoman umum bagi penyedia jasa keuangan (PJK) dalam menangkal aksi pencucian uang.
Yang tergolong dalam PJK adalah bank, asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, pengelola reksadana, hingga money changer. Kepada mereka ini PPATK menyodorkan paket prosedur standar yang wajib dipenuhi, di antaranya verifikasi terhadap jati diri nasabah dan identifikasi transaksi keuangan yang mencurigakan.
Untuk memudahkan pengawasan, PPATK membuat sejumlah pagar. Untuk money changer, manakala kliennya melakukan transaksi Rp 500 juta, dalam satu kali transaksi atau kumulatif dalam sehari, hal itu wajib dilaporkan ke PPATK.
Dalam pedoman ini PPATK juga menyebutkan beberapa contoh transaksi yang mencurigakan, seperti penggunaan nominee account, penggunaan banyak rekening tanpa alasan jelas, penyetoran dalam nominal yang kecil tapi dengan frekuensi yang tinggi, atau menarik dan menyetor uang dalam jumlah yang hampir sama pada hari yang sama.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo