Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Muhammad Mufti Mubarok mengusulkan pemerintah mengaudit massal produsen dan distributor minyak goreng buntut maraknya temuan MinyaKita kurang dari 1 liter. "Jadi kami minta audit total, mulai dari hulu sampe hilir," ujar Mufti saat ditemui di Kompleks Parlemen DPR, Jakarta, pada Rabu, 12 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mufti berujar rangkaian produksi ke distribusi MinyaKita memiliki rantai yang panjang, di mana setidaknya ada pengecer lalu distributor pertama (D1) sampai distributor keempat (D4). Ia mengatakan, pemerintah harus segera mengevaluasi tindak kecurangan yang merugikan konsumen lantaran keberadaan rantai distribusi MinyaKita yang panjang tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia menekankan pentingnya peran pemerintah sebagai pembentuk regulasi. Mufti pun mendesak pemerintah bergegas untuk mengusut kecurangan MinyaKita hingga tuntas. "Kalau memang sudah terbukti, segera dilakukan tindakan-tindakan yang jelas, yang tegas karena biar tidak berulang," kata Mufti.
Mufti meyakini kecurangan dalam pengemasan MinyaKita kurang dari 1 liter merugikan konsumen. Terutama, setelah ia membuktikan sendiri dengan menguji takaran isi MinyaKita yang didapati hanya 750-800 mililiter, padahal di kemasan tertera 1 liter. Mufti menilai kerugian itu makin nyata kala konsumen terpaksa membayar MinyaKita melebihi harga ecer tertinggi (HET) Rp 15.700 per liter.
Saat ini Mufti masih mendalami bentuk-bentuk kecurangan dalam pengemasan minyak goreng subsidi tersebut. Dalam waktu dekat ia akan melayangkan rekomendasi agar Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan instruksi untuk mengaudit produsen dan distributor MinyaKita. "Kami akan rekomendasi juga ke Presiden. Karena kami mau rekomendasi biar menjadi Instruksi Presiden," katanya.