Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

BPKP Dampingi PT Timah sejak 2017, Kenapa Korupsi Masih Terjadi?

Korupsi di PT Timah tetap terjadi meski Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan pendampingan sejak 2017.

7 Januari 2025 | 10.07 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis (tengah) dan Suparta (kiri) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 23 Desember 2024. ANTARA/Asprilla Dwi Adha

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Pangkalpinang - Kasus tindak pidana korupsi dengan kerugian yang fantastis di PT Timah TBK terus terjadi meski telah mendapat pendampingan kinerja dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kepala BPKP Perwakilan Bangka Belitung Leo Lendra mengeluhkan kondisi tersebut. Dia mengatakan BPKP telah mendampingi PT Timah dalam menjalankan bisnisnya sejak 2017 lalu, namun persoalan korupsi masih saja muncul.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Seharusnya dengan pendampingan terjadi tata kelola yang baik dan menjamin tidak ada lagi penyimpangan. Seharusnya seperti itu. Tetapi teori berbeda dengan praktek," ujar Leo Lendra kepada wartawan, di Kantor BPKP Bangka Belitung, Senin, 6 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Leo Lendra, pendampingan terhadap PT Timah TBK kemudian ada oknum nakal yang bermain di belakang dipastikan itu dilakukan secara sembunyi-sembunyi.

"Dari definisi "fraud" (Penyimpangan ) itu kita tahu semua bahwa korupsi itu tersembunyi. Kami dampingi baik-baik kemudian mereka melakukan hal yang menyimpang, apakah kami yakin mereka akan bilang ke kami untuk teriak-teriak mengakui. Di mana-mana orang yang melakukan fraud itu pasti di balik layar," ujar dia.

Leo Lendra menjelaskan bahwa kerjasama pendampingan dengan PT Timah merupakan jasa konsultansi sesuai dengan fungsi consulting yang ada di BPKP.

"PT Timah meminta tolong BPKP untuk membuat tata kelola perusahaan yang baik sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak melawan hukum. Kemudian ditindaklanjuti dengan MoU dan mulai ada pendampingan setelahnya. Kenapa hanya pendampingan? Itu jasa konsultasi," ujar dia.

Leo Lendra menambahkan BPKP tetap memberikan dukungan terhadap perbaikan tata kelola timah dengan memberikan rekomendasi kepada pemerintah pusat untuk memperbaiki tata kelola terkait dengan Jaminan Reklamasi (Jamrek) tambang.

"Kelihatannya memang ada menemukan permasalahan di jamrek dan itu ada rekomendasi perbaikan dari BPKP pusat. Yang saya tahu itu. Kalau detailnya saya tidak tahu karena tidak mengikuti secara jelas," ujar dia.

Berdasarkan catatan Tempo, terdapat setidaknya ada empat kasus korupsi besar yang terjadi di PT Timah dan sudah disidangkan. Antara lain kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah TBK tahun 2015 sampai dengan 2022 yang merugikan negara lebih dari Rp 300 triliun. Kemudian kasus pembangunan proyek Washing Plant wilayah Tanjung Gunung dan pengadaan barang dan jasa metode Cutter Suction Dredge (CSD) di laut Sampur tahun 2017-2019 senilai Rp 29,2 miliar.

Selain itu, terdapat juga kasus yang sedang dilakukan penyelidikan. Seperti kasus dugaan korupsi program Sisa Hasil Produksi (SHP) PT Timah tahun 2017-2020 senilai Rp 53 miliar yang ditangani Kejaksaan Negeri Pangkalpinang. Lalu kasus pembangunan smelter Ausmelt senilai Rp 1,2 triliun yang dikabarkan sedang diselidiki Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.

Servio Maranda

Servio Maranda

Kontributor Tempo di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus