Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

BPOM Menyita 235 Jenis Kosmetik Impor Ilegal, Mayoritas Berasal dari China

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan ribuan ratusan jenis produk kosmetik tersebut bernilai sekitar Rp8,91 miliar.

31 Desember 2024 | 09.15 WIB

Image of Tempo
Perbesar
BPOM pamerkan deretan kosmetik impor tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya, Senin,30 Desember 2024. TEMPO/Dinda Shabrina

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyita 235 jenis kosmetik impor ilegal dan mengandung bahan berbahaya yang beredar di sejumlah wilayah, yakni Provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan ribuan ratusan jenis produk kosmetik tersebut bernilai sekitar Rp8,91 miliar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Sebagian besar kosmetik impor ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya tersebut didistribusikan dan dipromosikan secara online, terutama melalui e-commerce,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin, 30 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Taruna menjelaskan mayoritas temuan produk kosmetik ilegal tersebut merupakan produk impor yang berasal dari China. Namun, beberapa di antaranya juga berasal dari Korea, Malaysia, Thailand, Filipina, dan India. 

Berdasarkan hasil uji yang dilakukan BPOM, ditemukan kandungan berbahaya yakni merkuri dan pewarna rhodamine B (merah K10) pada sebagian besar temuan produk kosmetik ilegal tersebut.

Selain kosmetik ilegal dalam bentuk produk jadi, Taruna menuturkan, BPOM juga menyita barang bukti lain dari hasil operasi penindakan di Bandung. Barang bukti berupa bahan baku obat dan produk ruahan (basis krim) yang dicampur dengan bahan obat yang digunakan dalam produksi skincare beretiket biru di usaha rumahan atau sarana ilegal.

“Kegiatan produksi ini dilakukan oleh produsen yang tidak memiliki kewenangan dalam pembuatan kosmetik atau obat,” kata dia.

Hasil pengawasan dan operasi penindakan tersebut ditemukan produk dan bahan baku yang mengandung bahan berbahaya, seperti hidrokuinon, tretinoin, antibiotik, antifungi, dan steroid.

Produk ilegal yang mengandung bahan obat ini diketahui didistribusikan ke “klinik kecantikan” di Pulau Jawa meliputi wilayah Bandung, Cimahi, Semarang, Solo, Yogyakarta, Surabaya, Mojokerto, dan Jember. Taruna mengatakan, Jumlah barang bukti yang ditemukan sebanyak 208 item ini ditaksir nilai keekonomiannya mencapai Rp4,59 miliar.

Dari temuan intensifikasi pengawasan dan operasi penindakan ini, Taruna menyebut pihaknya telah memberikan sanksi administratif terhadap 2 kasus yang terjadi di Banten dan Jawa Timur. Sanksi tersebut berupa perintah penarikan dan pemusnahan produk. Sementara, untuk 2 temuan lainnya di wilayah provinsi Jawa Barat dan Jawa Tengah ditindaklanjuti secara hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM.

Adapun, sesuai dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, pelaku yang memproduksi dan mengedarkan kosmetik yang tidak memenuhi standar dapat dikenakan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

Terkait dengan temuan ini, Taruna mengingatkan kepada pelaku usaha untuk mematuhi regulasi yang berlaku. Dia juga mebimbau agar masyarakat menerapkan metode Cek KLIK sebelum membeli atau menggunakan kosmetik. Metode ini dilakukan dengan cara Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa produk kosmetik.

“Masyarakat jangan mudah terpengaruh oleh iklan produk kosmetik yang menggunakan klaim secara berlebihan, termasuk klaim memberikan efek instan,” ucap Taruna.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus