Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Humas Badan Pengawas Makanan dan Obat (BPOM) Eka Rosmalasari angkat bicara soal penarikan vaksin AstraZeneca secara global. Dia memastikan vaksin AstraZeneca saat ini sudah tidak ada di Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Eka menjelaskan, vaksin AstraZeneca mulai beredar saat pandemi, yakni tahun 2021. Dia juga menyebut izin edar vaksin Covid-19 itu berupa Emergency Use Authorization (EUA) dan kini sudah tidak berlaku lagi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Terakhir didistribusikan pada September 2023. Kemudian, proses registrasi tidak dilanjutkan. Nah, saat ini vaksin tersebut sudah tidak beredar di Indonesia," kata Eka dalam pesan tertulisnya saat dikonfirmasi Tempo, Kamis, 16 Mei 2024.
Lebih lanjut, Eka juga menyebutkan berhentinya peredaran vaksin AstraZeneca bukan disebabkan oleh temuan efek samping sebagaimana yang ditemukan di Inggris.
Eka menerangkan, vaksin ini memiliki manfaat yang lebih besar dibandingkan dengan resikonya. Kepastian ini, jelas Eka, juga telah melalui proses evaluasi BPOM, yang melibatkan Tim Ahli Komite Nasional Penilai Vaksin Covid-19, ahli farmakologi, akademisi, Indonesia Technical Advisory Group of Immunization (ITAGI), Program imunisasi Kemkes, klinisi terkait seperti ahli paru dan lain-lain.
Tak sampai di situ, Eka menyampaikan, tidak terdapat laporan kejadian terkait keamanan termasuk kejadian TTS–Sindrom Trombosis dengan Trombositopenia–di Indonesia yang berhubungan dengan vaksin AstraZeneca. Dia juga mengatakan pemantauan terus dilakukan BPOM bersama Kementerian Kesehatan, dan Komisi Nasional Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (Komnas KIPI).
"Sampai saat ini tidak ada laporan karena kejadian TTS itu sangat jarang," tuturnya.
Selanjutnya: AstraZeneca Tarik Vaksin Covid-19....
AstraZeneca Tarik Vaksin Covid-19
AstraZeneca menarik vaksin Covid-19 buatannya yang telah beredar dan dijual di seluruh dunia. Sebelumnya, Pengadilan Inggris menyidangkan tuntutan terhadap raksasa farmasi asal Swedia itu karena vaksin untuk melawan virus corona itu menyebabkan kematian dan cedera serius, termasuk TTS–Sindrom Trombosis dengan Trombositopenia.
Namun perusahaan itu menegaskan penarikan tersebut tidak terkait dengan kasus hukum yang menjerat mereka di Pengadilan Inggris.
AstraZeneca, seperti dikutip kantor berita Sputnik, Selasa, 14 Mei 2024, menyatakan penarikan dilakukan karena alasan komersial dan menambahkan terdapat banyak vaksin di pasaran yang ditujukan untuk melawan jenis baru Covid-19.
Permohonan penarikan vaksin, yang dijual dengan merek Covishield dan Vaxzevria dari Uni Eropa dilakukan pada 5 Maret 2024 dan mulai berlaku 7 Mei 2024. Demikian pernyataan perusahaan tersebut seperti dilaporkan surat kabar The Telegraph.
Permohonan serupa diperkirakan akan diajukan dalam beberapa bulan mendatang di Inggris dan di negara-negara lain yang telah menyetujui vaksin tersebut.
Pada April lalu, muncul laporan bahwa AstraZeneca untuk pertama kalinya mengakui dalam dokumen hukum, yang diserahkan ke pengadilan Inggris pada Februari bahwa vaksin Covid-19 buatannya bisa memicu efek samping yang jarang terjadi.
Efek samping yang dimaksud adalah trombosis dengan sindrom trombositopenia (TTS), yang menyebabkan pembekuan darah dan rendahnya jumlah trombosit darah.
Pilihan Editor: Menteri ESDM: Revisi PP Minerba Sudah Siap, Tinggal dari Istana