Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Ambon - Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Ambon menemukan sebanyak 1.469 kemasan pangan Tanpa Izin Edar (TIE) di kota Ambon dan kabupaten Buru Selatan. Temuan ini didapat dari hasil pengawasan badan tersebut hingga hari ini yakni 1.469 kemasan pangan TIE sebanyak 53 item atau 1.469 kemasan, pangan kedaluwarsa 17 item atau 425 kemasan, pangan yang rusak dua item atau empat kemasan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Pangan kedaluwarsa yang ditemukan berupa minuman ringan serbuk dalam sachet, biskuit dan mie instan, diamankan petugas di 40 sarana di kota Ambon dan Namrole," kata Kepala BPOM Maluku, Hariani di Ambon, Kamis, 17 Mei 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Hariani menjelaskan temuan di lapangan didominasi pangan TIE yakni izin edar habis, belum dilakukan pendaftaran ulang tetapi masih beredar di Maluku. Produk TIE akan diamankan guna penelusuran pelaku usaha membeli dari mana, hal ini akan menjadi informasi bagi BPOM di provinsi lain. "Tetapi jika izin edar sudah tidak berlaku juga diamankan dan tidak dimusnahkan guna dilakukan pengecekan masa izin edar sudah habis atau dalam proses perpanjangan," katanya.
Lebih jauh Hariani menyebutkan syarat makanan terjamin saat beredar di masyarakat adalah memiliki izin edar. Jika tidak, maka belum dapat dipastikan makanan tersebut aman dan sehat. Tetapi jika sudah memiliki izin edar pun makanan tersebut belum bisa dijamin aman jika masa edarnya habis.
Oleh karena itu, Hariani mengungkapkan, pengawasan dilakukan untuk menjamin makanan yang dijual pelaku usaha aman dan sehat. "Kita juga akan melakukan pengujian di laboratorium untuk memastikan apakah makanan ini tidak mengandung bahan berbahaya ataupun mikroba yang melebihi ambang batas," ujarnya.
Hariani menambahkan, BPOM akan menindak pelaku usaha yang menjual pangan kedaluwarsa. berupa teguran untuk tidak lagi menjual pangan kadaluarsa, dan jika ditemukan lagi maka akan dilakukan diproses hukum. "Sanksi awal diberikan teguran agar pengelola memperhatikan produk yang akan dijual, tetapi jika dalam pengawasan masih ditemukan lagi, maka kami akan melakukan proses hukum," ujarnya.
ANTARA