Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto berencana meluncurkan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih untuk memperbarui tata kelola koperasi di tingkat desa. Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menyatakan koperasi yang akan diluncurkan pada 12 Juli 2025 mendatang itu juga bisa mengelola tambang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Budi, ketentuan Kopdes Merah Putih boleh mengelola tambang sesuai dengan Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara atau UU Minerba. "Kalau menurut UU Minerba boleh. UU Minerba diperbolehkan lho koperasi (mengelola tambang)," kata Budi di Kantor Kementerian Koperasi, Jakarta pada Selasa, 11 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Budi menyebut desa-desa yang memiliki area tambang di wilayahnya dapat menggunakan Kopdes Merah Putih sebagai sarana pengelola. "Misalnya di Kalimantan atau Sulawesi yang punya Kopdes, kenapa tidak?" ucap dia.
Budi menilai ketentuan tersebut sesuai dengan semangat revisi UU Minerba yang baru disahkan pada awal 2025 ini. Dia mengklaim pengelolaan tambang oleh warga desa merupakan salah satu instrumen pemerataan ekonomi.
Dia berujar warga desa harus menikmati semua sumber daya yang ada di desa. "Kalau punya batu bara, warga desa harus dapet. Jangan orang kota saja yang dapet kemakmuran. Saatnya warga desa tidak menjadi penonton, setuju enggak?" ujar Budi.
Presiden Prabowo sebelumnya menyampaikan bakal membentuk Koperasi Desa Merah Putih di seluruh Indonesia. Hal itu diputuskan usai Prabowo melakukan rapat terbatas bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 3 Maret 2025.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan, nantinya KopDes Merah Putih akan dibangun di 70 ribu desa. "Satu yang diputuskan yaitu dibentuknya Koperasi Desa Merah Putih, jadi disingkat Kopdes Merah Putih. Nah itu akan dibangun di 70 ribu desa,” ujar Zulhas panggilan Zulkifli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat pada Senin, 3 Maret 2025.
Pemerintah membentuk Koperasi Desa Merah Putih sebagai upaya untuk memperkuat perekonomian desa dan membantu pengentasan kemiskinan di pedesaan melalui penyerapan produk-produk pertanian, perikanan, dan hasil ternak yang ada di daerah.
Koperasi Desa Merah Putih juga diharapkan dapat membuka dan mengelola berbagai fasilitas seperti gerai sembako, gerai obat murah, apotek desa, kantor koperasi, gerai unit usaha simpan pinjam koperasi, klinik desa, fasilitas penyimpanan atau cold storage, serta distribusi logistik. Selain itu, koperasi ini juga dibentuk untuk menjadi penyalur bahan baku dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Hendrik Yaputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.