Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Bukan lampu aladin

Ketua Bapepam mengeluarkan peraturan bernomor kep- 02/pm/1990 untuk mengatur cara berdagang di bursa yang berlaku mulai 1 Mei. Ada 3 macam pasar. Memperlancar dan mempersempit lubang-lubang peraturan.

21 April 1990 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

DI tengah ramainya pasar, muncul aturan baru lagi, produksi Ketua Badan Pelaksana Pasar Modal (Bapepam). Ini kabarnya serba komplet, menggantikan tata perdagangan yang lama. Lewat keputusan bernomor KEP-02/PM/1990, sang ketua, Marzuki Usman, ingin mengatur cara berdagang yang mulai berlaku 1 Mei nanti. "Agar perdagangan lebih lancar," katanya optimistis. Aturan yang selesai 6 April lalu sungguh tebal. Terdiri dari 59 pasal, aturan tersebut menata soal pencatatan saham sampai Komite Disiplin yang bertugas menegakkan kejujuran dan integritas anggota bursa. Boleh dibilang, nantinya akan ada tiga macam pasar," kata Marzuki. Maksudnya adalah pemisahan berdasarkan jumlah saham yang diperdagangkan. Pertama, perdagangan reguler. Di sini yang diperdagangkan minimal 500 saham atau satu lot. Sebelumnya, satu lot terdiri dari 100 saham. Maksimum yang diperdagangkan berjumlah 10.000 saham. "Pecahannya, ya kelipatan lima ratus, disebut standard lot," kata Marzuki. Lewat perdagangan reguler inilah tawar-menawar di lantai bursa berlangsung seperti biasa. Jadi, harga bisa terbentuk berdasarkan penawaran dan permintaan pemodal yang berminat. Kedua, disebut odd lot. Bagian ini menampung para pemodal kecil, di bawah 500 saham. Untuk menampung jual beli ini, mereka tak usah langsung ke lantai bursa. Tapi akan dibentuk para penyalur yang bertugas mengurusi mereka. Harganya, mengikuti perdagangan reguler dengan kelonggaran boleh lebih atau kurang dari dua persen. Ketiga, tergolong yang kelas "gajah" alias block sale. Batasannya minimal 10 ribu saham. Untuk transaksi besar-besaran ini kedua belah pihak dibebaskan untuk langsung berunding. Jika sepakat, tinggal dilaksanakan pada saat bursa berlangsung. Sebab, harga juga harus berpatokan pada harga yang tercipta lewat perdagangan reguler. Hanya saja, mereka diberi kesempatan untuk "bermain-main" lima persen di atas atau di bawah harga patokan. Selain mempercepat perdagangan, aturan baru diharapkan akan mempersempit lubang-lubang peraturan yang bisa dimanfaatkan untuk menguras laba. "Aturan ini sudah lama kita tunggu," kata Ketua Ikatan Pialang Efek Jakarta (Brokers Club), Sani Permana. Ada benarnya. Banyak juga kejadian rada janggal yang perlu dibenahi, agaknya. Seperti yang terjadi Rabu lalu atas saham Astra. Kurs yang ketika itu tercatat Rp 23 ribu mendadak jatuh jadi Rp 16.850. Ada transaksi 500 saham dilakukan oleh PT Danatama Makmur dan Adisurya Mahkota Sekurita. Setelah transaksi ini, disusul lagi transaksi tutup sendiri di PT Danatama. Artinya, transaksi terjadi di antara nasabah, atau nasabah dengan Danatama, tanpa melibatkan pialang lain. Jumlahnya besar, di atas 100 ribu saham. Jelas, transaksi saham yang ternyata milik Perum Astek itu mengagetkan orang karena harganya begitu rendah. Transaksi itu akhirnya dibatalkan oleh Bapepam. "Pialang yang bertransaksi tidak muncul pada saat penyelesaian," tutur sebuah sumber. Konon, Danatama melakukan itu untuk melegalisasikan transaksi yang sudah dilaksanakan di grey market alias pasar setengah gelap. Maksudnya, ia sudah membeli saham itu seharga Rp 16.850 ketika Astra belum resmi mulai diperdagangkan di bursa. Karena semua saham yang sudah tercatat harus diperdagangkan lewat lantai bursa, tentu transaksi yang dilakukan itu harus disahkan dengan melakukan transaksi lagi lewat bursa. Soalnya, harga di pasar ternyata sudah terbang di atas Rp 23 ribu. Dan ada ongkos transaksi satu permil yang harus dibayar. Kalau dibikin pada harga sebenarnya, ongkos (fee) tersebut tentunya jatuh lebih rendah. Adakah segalanya akan berjalan mulus setelah berlakunya transaksi baru, mari kita lihat. Yang agaknya pasti, Marzuki Usman tentu bukan pemilik lampu Aladin. (YH)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus