Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan mempertahankan penempatan pejabat pemerintahan dalam jajaran komisaris perusahaan pelat merah. Bentuk jabatan ganda tersebut sebelumnya dikritik Ombudsman Republik Indonesia karena rawan menimbulkan konflik kepentingan dan mengganggu tata kelola perusahaan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Juru bicara Kementerian BUMN, Arya Sinulingga, mengatakan penempatan aparat sipil aktif di jajaran petinggi perusahaan negara diperlukan untuk memastikan manajemen bekerja sesuai dengan kebijakan pemerintah, selaku pemegang saham dwiwarna. “Kebijakannya akan terus begitu. Tak mungkin orang di luar pemerintah yang mewakili saham mayoritas. Harus diawasi perwakilan kementerian teknis,” kata dia kepada Tempo, kemarin.
Berbasis data Kementerian BUMN tahun lalu, Ombudsman mencatat adanya 397 komisaris BUMN yang terindikasi memegang jabatan rangkap. Jumlah itu belum termasuk 167 orang yang mengisi kursi di entitas anak usaha. Tanpa merilis informasi identitas hingga kini, Ombudsman mengungkapkan bahwa ratusan komisaris tersebut merupakan pejabat aktif di berbagai kementerian, di institusi non-kementerian, seperti TNI, Polri, atau pengawas keuangan, serta para pejabat lingkungan akademik perguruan tinggi.
Selain anggapan ketidaksesuaian kompetensi, rangkap jabatan itu disebut melanggar berbagai regulasi, dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, serta regulasi Kepolisian RI yang melarang aparat aktif mengisi jabatan sipil tanpa pengunduran diri. Indikasi itu paling banyak mengarah ke komisaris dari lingkungan lintas kementerian, yang mencapai 254 orang atau 64 persen dari total temuan. Ada juga 112 orang yang berasal dari instansi pemerintah non-kementerian dan sisanya dari perguruan tinggi.
Menurut Arya, pejabat yang dipilih sebagai komisaris sudah diseleksi secara internal sesuai dengan kompetensi di bidangnya. Pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dia mencontohkan, dipastikan selalu bergabung ke dalam manajemen BUMN bidang konstruksi untuk memastikan kebijakan perusahaan sesuai dengan regulasi.
Begitupun dengan pejabat Kementerian Perhubungan yang mengisi kursi komisaris di perusahaan bidang transportasi. “Tak akan ada ASN mengisi komisaris kalau bukan karena penugasan,” kata Arya. “Tentu kinerja pejabat yang diberi posisi ini dievaluasi secara berkala. Bisa diganti kok kalau tak beres.”
Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan penempatan sejumlah profesional lintas profesi, dari mantan menteri, bankir, birokrat, hingga aparat, dalam jajaran direksi dan komisaris akan memperketat pengawasan terhadap perseroan. Sosok yang dipilih diyakini bisa menyelesaikan hambatan kerja BUMN, contohnya konflik tanah di lokasi proyek, isu perizinan yang tumpang-tindih, termasuk masalah sosial. “Masing-masing sektor usaha ada ahlinya. Di industri ada, di keuangan ada,” ujarnya.
Anggota Ombudsman, Alamsyah Saragih, mengatakan kementerian semestinya menyusun pola seleksi komisaris yang lebih transparan. Penempatan pejabat pemerintah aktif dalam BUMN harus memiliki kriteria yang parameternya konsisten dan diatur lewat payung hukum. “Dan harus dijelaskan mana saja BUMN yang betul-betul membutuhkan perwakilan langsung dari pemerintah,” kata dia, kemarin. “Fungsi pejabat itu setelah ditempatkan sebagai komisaris juga harus didetailkan.”
Setelah merilis laporan awal, Ahad lalu, Alamsyah menjanjikan akan memperbarui data terbaru soal susunan komisaris di semua BUMN. “Karena situasi 2020 juga masih berjalan, masih dinamis,” ujarnya.
Peneliti dari Institute for Development of Economics and Finance, Abra Talattov, mengatakan pemerintah bisa menunjuk perwakilan saham mayoritas dari profil nonpemerintah. “Profesional bisa diberi mandat mewakili negara, dan justru lebih jago dalam pengelolaan korporasi,” katanya. Abra pun menyarankan penunjukan komisaris dari pejabat internal perusahaan, terutama mantan direksi, karena kompetensi yang lebih menjanjikan.
CAESAR AKBAR | VINDRY FLORENTIN | YOHANES PASKALIS
Kementerian BUMN Pertahankan Rangkap Jabatan Komisaris
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo