Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

BUMN Menunggak RDI

11 Mei 2003 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berurusan dengan badan usaha milik negara (BUMN) tidak selalu mudah, dan hal itu dialami sendiri oleh pemerintah. Misalnya dalam kasus Rekening Dana Investasi (RDI), BUMN yang berutang dari pos RDI ini kalau ditagih malah membandel. Dirjen Lembaga Keuangan Darmin Nasution mengakui hal tersebut. Selain karena BUMN lagi tekor, ternyata sejumlah pencairan RDI dilakukan tanpa dokumen yang lengkap. RDI adalah rekening untuk menampung utang luar negeri, yang kemudian diteruspinjamkan ke BUMN, BUMD, atau pemda. Departemen Keuangan tidak menutup kemungkinan tunggakan RDI dialihkan menjadi penyertaan modal pemerintah. "Tapi itu harus lewat keputusan yang lebih tinggi," kata Darmin. Ia tidak menyebut BUMN mana saja yang menunggak itu. Tapi, dari hasil audit BPKP, kemacetan tertinggi RDI terjadi pada BUMN sektor keuangan dengan Rp 2,6 triliun. Disusul BUMN sektor pertanian dengan Rp 1,67 triliun. Untuk tahun ini, hak tagih pemerintah dari RDI Rp 67,2 triliun. Tapi, yang bisa ditagih pemerintah hanya Rp 10 triliunan. Sekitar Rp 7 triliun dari jumlah itu akan masuk ke APBN 2003. Sisanya kembali ke RDI, yang menurut rencana akan digunakan untuk meringankan beban pembayaran utang di masa depan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus