Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Berita Tempo Plus

Dari Pinjol ke Pindar, Bisakah OJK Mencegah Fraud di Industri Peer-to-Peer Lending?

OJK akan membatasi lender individu peer-to-peer lending. Akibat banyak penyelewengan yang merugikan investor.

29 Desember 2024 | 08.30 WIB

Ilustrasi: Tempo/Alvin Siregar
Perbesar
Ilustrasi: Tempo/Alvin Siregar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ringkasan Berita

  • OJK akan menerbitkan ketentuan baru untuk mengatur industri peer-to-peer lending.

  • Jumlah lender individu masih di bawah lender perbankan dan lembaga keuangan nonbank.

  • Pinjaman online akan berubah nama menjadi pindar untuk membedakan yang legal dan ilegal.

UNDANGAN rapat dari Otoritas Jasa Keuangan makin sering diterima oleh Entjik S. Djafar, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), menjelang akhir tahun. Dia diminta membantu OJK menyusun aturan baru yang memperketat layanan platform digital yang menghubungkan pemberi dengan penerima pinjaman (peer-to-peer lending). Rupanya, kata Entjik, OJK hendak melakukan transformasi industri financial technology peer-to-peer lending setelah terjadi fraud atau penyelewengan. “Akhir-akhir ini diskusinya makin intens. Meeting sepekan bisa tiga kali,” ujarnya pada Rabu, 25 Desember 2024. 

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul Sempit Ruang Investor Amatir

Ghoida Rahmah

Ghoida Rahmah

Bergabung dengan Tempo sejak Agustus 2015, lulusan Geografi Universitas Indonesia ini merupakan penerima fellowship Banking Journalist Academy batch IV tahun 2016 dan Banking Editor Masterclass batch I tahun 2019. Pernah menjadi juara Harapan 1 Lomba Karya Jurnalistik BPJS Kesehatan di 2016 dan juara 1 Lomba Karya Jurnalistik Kategori Media Cetak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2021. Menjadi Staf Redaksi di Koran Tempo sejak 2020.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus