Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
OJK akan menerbitkan ketentuan baru untuk mengatur industri peer-to-peer lending.
Jumlah lender individu masih di bawah lender perbankan dan lembaga keuangan nonbank.
Pinjaman online akan berubah nama menjadi pindar untuk membedakan yang legal dan ilegal.
UNDANGAN rapat dari Otoritas Jasa Keuangan makin sering diterima oleh Entjik S. Djafar, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), menjelang akhir tahun. Dia diminta membantu OJK menyusun aturan baru yang memperketat layanan platform digital yang menghubungkan pemberi dengan penerima pinjaman (peer-to-peer lending). Rupanya, kata Entjik, OJK hendak melakukan transformasi industri financial technology peer-to-peer lending setelah terjadi fraud atau penyelewengan. “Akhir-akhir ini diskusinya makin intens. Meeting sepekan bisa tiga kali,” ujarnya pada Rabu, 25 Desember 2024.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul Sempit Ruang Investor Amatir