Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menanggapi bus Trans Putera Fajar yang membawa rombongan guru dan siswa SMK Lingga Kencana Depok dan terguling di Ciater, Subang, Jawa Barat pada Sabtu malam, 11 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kemenhub mengungkap bahwa bus tersebut tercatat tidak memiliki izin angkutan. Selain itu, bus yang diduga mengalami rem blong saat kecelakaan ini status lulus uji berkalanya hanya sampai 6 Desember 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dari catatan Kemenhub, kendaraan yang mengangkut puluhan guru dan siswa SMK Lingga Kencana Depok itu tidak memperpanjang uji berjalanya setiap enam bulan, sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami meminta agar setiap PO (perusahaan otobus) dapat secara rutin melakukan uji berkala pada kendaraannya sesuai dengan yang tercantum pada Permenhub Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno dalam keterangannya, Ahad, 12 Mei 2024.
Ia juga menginstruksikan kepada perusahaan otobus yang aktif beroperasi untuk selalu melakukan uji berkala tiap enam bulan, dan wajib dilakukan uji berkala perpanjangan. Kepada masyarakat, Hendro mengimbau supaya tidak tergiur dengan harga bus yang murah.
"Harus dapat dipastikan mengenai surat izin operasional kendaraan, status uji KIR kendaraan, kondisi pengemudi, serta penyediaan tenpat istirahat yang layak bagi para pengemudi," ujarnya.
Ia meminta agar masyarakat senantiasa rutin mengecek aplikasi Mitra Darat untuk memastikan bus yang ditumpangi itu layak jalan. Selain itu, ia juga mengatakan pentingnya penggunaan sabuk keselamatan pada angkutan umum.
Menurut dia, penggunaan sabuk keselamatan pada angkutan umum itu dapat mengurangi tingkat fatalitas kecelakaan. Adapun aturan itu tertuang dalam Permenhub Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor Pasal 2 Ayat 1.
Beleid tersebut menjelaskan, bahwa setiap kendaraan yang dioperasikan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis. Salah satunya adalah penyediaan tempat duduk dengan sabuk keselamatan dan wahib digunakan oleh pengemudi dan penumpang.
Adapun akibat kecelakaan maut Bus Trans Putera Fajar di Ciater, Subang, Jawa Barat akhir pekan lalu menyebabkan 11 orang meninggal, 12 orang luka berat, dan 20 orang mengalami luka ringan.