Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Cabut Izin Edar Roti Okko, BPOM Beri Tenggat 30 Hari untuk Penarikan dari Pasaran

BPOM memberikan tenggat waktu 30 hari untuk proses penarikan roti Okko dari pasaran.

25 Juli 2024 | 16.54 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Logo BPOM. twitter.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan tenggat waktu 30 hari untuk proses penarikan roti Okko dari pasaran. Tenggat waktu penarikan produk tersebut menyusul temuan BPOM bahwa roti yang diproduksi PT Abadi Rasa Food itu mengandung natrium dehidroasetat sebagai bahan pengawet. BPOM sendiri belum mengizinkan zat tersebut digunakan sebagai campuran bahan pangan di Indonesia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Penarikan (roti Okko) dalam hal ini dilakukan maksimal dalam 30 hari semua sudah harus ditarik dari pasaran,” kata Plt Deputi III Pengawasan Pangan Olahan BPOM Ema Setyawati dalam konferensi pers secara daring, Kamis, 25 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ema menjelaskan proses penarikan merupakan tanggung jawab produsen. Kendati demikian, dia memastikan BPOM akan mengawal penarikan roti Okko hingga ke daerah-darah dimana produk tersebut didistribusikan.

“Kami sudah meminta kepada seluruh Unit Pelayanan Teknis (UPT) BPOM di provinsi untuk mengawal penarikan produk Okko dari pasaran. Penarikannya produk Okko itu sebetulnya sesuai dengan aturan adalah tanggung jawab dari produsen. Kami mengawalnya sampai dengan ke pelosok,” kata Ema dalam konferensi pers secara daring, Kamis, 25 Juli 2024.

Bila masih terdapat pihak yang menjual roti Okko kepada konsumen, Ema meminta partisipasi aktif masyarakat dan media untuk memberitakannya. Dia menegaskan produk tersebut tidak boleh dikonsumsi sebelum PT Abadi Rasa Food mengikuti standar-standar yang ditetapkan BPOM.

“Masyarakat jangan mengonsumsi produk Okko dulu sebelum dia melakukan perbaikan-perbaikan. Itu penting bagi masyarakat,” ujarnya.

Dihubungi secara terpisah, Kepala UPT BPOM DKI Jakarta Sofiani mengingatkan produsen roti Okko untuk segera menarik produknya dari pasaran. “Kalau masih ditemukan, akan kami musnahkan,” kata Sofinai kepada Tempo melalui pesan tertulis, Kamis, 25 Juli 2025.

Sofiani menegaskan pihaknya akan mengawasi penarikan roti Okko dari warung-warung dan pasar. “Penarikan merupakan tanggung jawab dari industrinya. Kami UPT BPOM juga akan terus mengawal penarikan tersebut serta melakukan pemantauan di lapangan,” ujarnya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus