Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengungkapkan sejumah cara supaya merek yang diajukan untuk mendapatkan sertifikat Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Setidaknya ada 4 hal yang perlu dihindari yakni menghindari persamaan bunyi atau suara dari merek yang diajukan, persamaan visual, persamaan konsep atau ide, dan persamaan pada pokoknya, seperti penggunaan warna, penempatan gambar, hingga bentuk tulisan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Para pelaku usaha dalam mengajukan permohonan merek hindari hal-hal ini kalau mau permohonanya diterima," kata Sub Koordinator Pencegahan Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI Kemenkumhm Cecep Sarip Hidayat dalam acara Sosialisasi Pendaftaran HAKI, Rabu, 26 Oktober 2022.
Cecep mencontohkan, persamaan yang biasanya akan ditolak oleh DJKI Kemenkum HAM itu diantaranya merek dengan kesamaan bunyi atau suara seperti Up 2 You dengan Up To You. Demikian juga dengan merek dengan kesamaan konsep seperti Tiger Head dengan Kepala Macan.
"Ini karena keren-kerenan, kita merembet punya orang. Itu akan berdampak fatal, bisa digugat orang, dipidana orang. Mending yang sederhana aja, mudah diingat masyarakat, diingat konsumen," ujar Cecep.
Menurut Cecep, hal tersebut penting diperhatikan karena kini pendaftaran merek, paten, hingga desain industri sudah bisa dilakukan secara online hingga kian mudah dilakukan. Masyarakat tidak lagi perlu datang ke loket layanan kantor merek DJKI.
"Jadi tidak musti capek-capek datang ke kantor kami melalui loket layanan, sekarang bisa di hp, kita bisa daftarkan kekayaan intelektual ke Ditjen KI," ucapnya.
Untuk jangka waktu sampai pengajuan sertifikat merek itu disetujui atau ditolak masih bisa sampai 1 tahun lebih. Namun, dengan Undang-undang Cipta Kerja, kata Cecep, sudah diperintahkan kepada para pemeriksa di DJKI jangka waktunya harus di bawah 1 tahun.
Selanjutnya: Pengajuan sertifikat merek kini bisa disetujui kurang dari 1 tahun.
"Jadi sebelumnya misal 1 tahun 14 bulan, sekarang bisa lebih cepat di bawah 1 tahun dengan adanya UU Cipta Kerja. Jadi teman-teman pemeriksa itu mau tidak mau, suka tidak suka, pemberlakuan UU tersebut alhamdulillah bisa mengimbangi," tuturnya.
Tapi untuk mendapatkan surat pencatatan bukti ciptaan, saat ini bisa langsung di bawah 10 menit. Menurut Cecep, hal ini karena surat tersebut tidak memerlukan pemeriksaan yang mendalam seperti penerbitan sertifikat merek atau hak cipta.
Sedangkan penerbitan sertifikat merek atau hak cipta butuh waktu lama karena perlu dilakukan pemeriksaan mulai dari pemeriksaan administrasi, pemeriksaan substantif, dan apalagi yang namanya kantor merek. "Indonesia itu kan bagian dari negara internasional anggota TRIPs, jadi kalau memeriksa kita, ada yang namanya beberapa merek dari berbagai negara," ucapnya.
Tapi, jika telah disetujui, Cecep mengingatkan, perlindungan merek ini akan sampai pada rentang waktu 10 tahun dan dapat diperpanjang 6 bulan sebelum masa perlindungan berakhir sampai dengan 6 bulan setelah masa perlindungannya berakhir. Hal tersebut dengan konsekuensi biaya PNBP 2 kali dari biaya PNBP jika perpanjangan daijukan sebelum masa perlindungan berakhir.
Biaya pendaftarannya sebesar Rp 1,8 juta untuk per orangan per kelas merek sedangkan untuk UMK hanya sebesar Rp 500 ribu per kelas. Perlindungan merek atau kekayaan intelektual ini dipastikannya akan turut menjaga bisnis para pemilik usahanya sehingga mendapat nilai tambah.
"Rp 1,8 juta kalau dipikir sepintas mahal, tapi dibagi 10 tahun, dibagi 1 tahun jatuhnya berapa setiap bulan. Apalagi untuk UMK perorangan ada dispensasi dari pemerintah dengan catatan ada rekomendasi dari Kementerian Koperasi dan UKM," kata Cecep.
Baca juga: Bibit Jagung Hibrida Merek Syngenta Palsu Ditemukan di Semarang, Pemilik Brand Rugi Besar
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.