Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Cara Aktivasi e-KTP jadi IKD secara Online dan Syaratnya

Pemerintah akan mengganti e-KTP menjadi IKD secara online. Bagaimana cara mengubahnya?

3 Januari 2024 | 10.29 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi pembuatan e-KTP. Dok.TEMPO/Suryo Wibowo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah secara bertahap akan mengganti Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) fisik dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Hingga akhir 2023, tercatat sebanyak 50 juta KTP-el yang sudah berubah menjadi KTP digital.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dilansir dari indonesia.go.id, KTP digital merupakan bukti identitas penduduk dalam bentuk aplikasi di ponsel pintar (smartphone) yang dilengkapi dengan kode QR. IKD diklaim mampu menghemat pembiayaan negara dalam pembuatan kartu identitas serta mencegah pemalsuan atau penyalahgunaan data kependudukan. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lantas, bagaimana cara mengubah KTP menjadi IKD? Simak informasinya berikut ini.

Syarat Aktivasi e-KTP Jadi IKD

Mengutip laman Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan penduduk sebelum mengganti KTP menjadi IKD adalah sebagai berikut:

- Menggunakan gawai atau ponsel pintar dengan spesifikasi minimal Android versi 7.1.

- Telah memiliki e-KTP fisik atau belum pernah memiliki e-KTP, tetapi sudah melakukan perekaman dan terdata di Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

- Memiliki alamat surel (email) dan nomor ponsel.

- Terhubung jaringan internet. 

Cara Aktivasi e-KTP Jadi IKD

Adapun langkah-langkah untuk mengubah KTP menjadi IKD adalah sebagai berikut:

- Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Google Play Store bagi pengguna Android atau App Store bagi pengguna iOS.

- Tekan tombol ‘Daftar’, lalu ‘Lanjutkan’.

- Baca seluruh syarat penggunaan dan kebijakan privasi, lalu geser tombol setuju.

- Ketuk tombol ‘Lanjut’.

- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, nomor ponsel.

- Ketuk tombol ‘Verifikasi Data’.

- Lakukan verifikasi wajah dengan menekan ‘Ambil Foto’ untuk melanjutkan proses aktivasi e-KTP menjadi IKD.

- Pilih ’Scan QR Code’ untuk memindai kode QR yang dilakukan oleh petugas Dinas Dukcapil setempat.

- Kemudian, buka email yang didaftarkan.

- Lakukan aktivasi dengan menekan tautan (link) yang dikirimkan SIAK Terpusat Identitas Digital dan tunggu sampai kode Captcha muncul.

- Masukkan 6 digit kode aktivasi yang telah disalin dan isi Captcha.

- Ketuk tombol ‘Aktifkan’, lalu tombol ‘Ya’ dan ’Tutup’.

- Masuk ke aplikasi Identitas Kependudukan Digital, lalu tekan ‘Cek Status’.

- Selanjutnya, klik ‘Masuk’ dan isikan 6 digit kode aktivasi yang dikirimkan ke email pada kolom PIN.

- IKD yang berhasil diaktivasi akan menampilkan Data Keluarga, Tanda Tangan Elektronik, Dokumen, Ubah Pin, dan lain sebagainya.

- Lakukan penggantian PIN dengan menekan menu ‘Ubah PIN/Kata Kunci’, lalu masukkan PIN lama dan baru.

- Masukkan PIN baru dua kali untuk konfirmasi, lalu klik ‘Ya’.

Selamat, aktivasi e-KTP menjadi IKD berhasil dilakukan, lalu ketuk tombol dengan ikon kunci di pojok kanan bawah untuk keluar dari aplikasi. Perlu diketahui, proses penggantian e-KTP menjadi IKD tidak dipungut biaya atau gratis. Adapun waktu proses aktivasi tersebut berlangsung sekitar 10 menit. 

 

MELYNDA DWI PUSPITA 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus