Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan di Alfamart, Indomaret, dan Alfamidi

Cara bayar iuran BPJS Kesehatan di Alfamart, Indomaret, dan Alfamidi dengan menunjukkan nomor tagihan.

7 Oktober 2023 | 18.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Dok.TEMPO/Aditia Noviansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) atau BPJS Kesehatan bisa membayar iuran setiap bulan di berbagai merchant, termasuk gerai minimarket seperti Alfamart, Indomaret, dan Alfamidi. Tak hanya itu, peserta juga dapat melakukan pembayaran secara otomatis melalui fitur Auto Debet di aplikasi Mobile JKN. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan di Alfamart

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berikut langkah-langkah untuk membayar iuran bulanan BPJS Kesehatan, baik kelas 1, kelas 2, maupun kelas 3 di Alfamart.

  1.   Pergi ke gerai Alfamart terdekat.
  2.   Sampaikan keinginan pembayaran kepada kasir.
  3.   Tunjukkan nomor tagihan atau nomor anggota pada kartu BPJS Kesehatan.
  4.   Tunggu beberapa saat sampai petugas memproses tagihan.
  5.   Pelanggan juga dapat melakukan pembayaran secara tunai maupun nontunai.
  6.   Simpan struk sebagai bukti. 

Cara Bayar BPJS Kesehatan di Indomaret

Selain Alfamart, jaringan waralaba Indomaret juga menyediakan layanan pembayaran tagihan, mulai dari air (PDAM), listrik, dan BPJS Kesehatan. Adapun tata cara transaksinya adalah sebagai berikut.

  1.   Kunjungi gerai Indomaret.
  2.   Beri tahu nomor anggota BPJS Kesehatan kepada kasir.
  3.   Bayar sejumlah tagihan dan biaya admin yang dipatok Rp2.500 per transaksi.
  4.   Tunggu kasir memproses transaksi.
  5.   Simpan bukti pembayaran. 

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan di Alfamidi

Adapun langkah-langkah untuk melunasi iuran BPJS Kesehatan di Alfamidi adalah sebagai berikut.

  1.   Pergi ke salah satu gerai Alfamidi terdekat.
  2.   Tunjukkan nomor tagihan atau nomor kepesertaan BPJS Kesehatan ke kasir.
  3.   Bayar iuran dengan menggunakan metode tunai maupun nontunai.
  4.   Tunggu proses transaksi berhasil diselesaikan.
  5. Simpan struk sebagai langkah pencegahan apabila pembayaran gagal atau komplain. 

Tarif Iuran BPJS Kesehatan per Kelas Terbaru

Pemerintah menetapkan besaran bantuan iuran kepada BPJS Kesehatan kelas 3 Bukan Pekerja (BP) dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) terbaru pada 2021. Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. 

Sebelumnya, besaran iuran yang dibebankan kepada peserta BPJS Kesehatan kelas 3 PBPU dan BP adalah sebesar Rp25.500 per bulan. Jumlah tersebut sudah mendapatkan subsidi dari pemerintah sebesar Rp16.500 per orang. 

Namun, pada 2021, pemerintah memutuskan untuk mengurangi subsidi iuran menjadi Rp7.000 per orang. Sehingga peserta dari kelas 3 PBPU dan BP harus membayar iuran sebesar Rp35.000 per bulan. 

Sedangkan untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), pemerintah tetap membayarkan sebesar Rp42.000 per orang/bulan bagi masyarakat miskin. Dalam pembayarannya, ada kontribusi dari pemerintah provinsi (pemprov) setempat, yaitu Rp2.000 sampai Rp2.200 per orang/bulan. 

Dengan demikian, tarif BPJS Kesehatan terbaru per kelas, antara lain:

-        Kelas 1: Rp150.000.

-        Kelas 2: Rp100.000.

-        Kelas 3: Rp35.000. 

MELYNDA DWI PUSPITA 



Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus